Oleh Tedy Hartono , SH , MCS
Setiap 1 Mei, dunia memperingati Hari Buruh Internasional sebuah tonggak sejarah perjuangan kelas pekerja melawan ketidakadilan sistem kerja. Akar peringatan ini berasal dari tragedi Haymarket Affair di Chicago tahun 1886, ketika buruh menuntut hak dasar: delapan jam kerja, delapan jam istirahat, dan delapan jam untuk kehidupan. Tuntutan sederhana itu dibayar mahal dengan darah, namun akhirnya mengubah wajah dunia kerja modern.
Lebih dari satu abad kemudian, semangat itu masih relevan. Buruh kini menikmati berbagai perlindungan: upah minimum, jaminan sosial, regulasi jam kerja, hingga perlindungan hukum. Namun, di tengah kemajuan tersebut, ada satu profesi yang justru terjebak dalam paradoks yaitu dokter.
Di Indonesia, dokter tidak pernah diposisikan sebagai buruh. Mereka disebut profesional, dianggap memiliki otonomi, bahkan diasumsikan mapan secara ekonomi. Namun realitasnya, dalam ekosistem layanan kesehatan modern , terutama sejak dominasi sistem BPJS Kesehatan dokter justru semakin kehilangan kemandiriannya. Tarif layanan ditentukan sepihak, beban kerja meningkat drastis, dan ruang negosiasi hampir nihil.
Dokter bekerja dalam jam panjang, menghadapi tekanan klinis dan administratif yang berat, tetapi tidak memiliki perlindungan layaknya buruh formal. Tidak ada standar upah minimum profesi yang jelas, tidak ada jaminan keseimbangan beban kerja, dan sering kali tidak ada posisi tawar dalam menentukan nilai jasa mereka sendiri. Ini bukan lagi sekadar pengabdian—ini adalah bentuk eksploitasi yang dilegalkan oleh sistem.
Masalah utamanya bukan hanya pada kebijakan, tetapi juga pada kesadaran profesi itu sendiri. Banyak dokter masih terjebak dalam romantisme “profesi mulia”, sehingga enggan melihat diri sebagai bagian dari pekerja dalam industri kesehatan. Padahal, industri ini kini bergerak dengan logika efisiensi dan cost-control, bukan semata nilai kemanusiaan. Dokter menjadi bagian dari mesin besar dipaksa produktif, tetapi tidak selalu dihargai secara layak.
Dilema ini harus diakhiri. Tidak ada sistem kesehatan yang kuat jika tenaga medisnya lelah, tertekan, dan tidak sejahtera. Mengabaikan kesejahteraan dokter sama dengan merusak fondasi pelayanan kesehatan itu sendiri.
Momentum Hari Buruh seharusnya menjadi titik balik. Dokter perlu berani mendefinisikan ulang posisinya: bukan hanya sebagai profesional, tetapi juga sebagai pekerja yang memiliki hak kolektif. Organisasi profesi harus keluar dari zona nyaman administratif dan mulai berperan sebagai advokat kesejahteraan. Negara pun tidak bisa lagi berlindung di balik jargon pelayanan publik, sementara beban sistem ditimpakan pada individu dokter.
Reformasi harus konkret: transparansi dan keadilan dalam sistem tarif, regulasi jam kerja yang manusiawi, pengurangan beban administratif yang tidak relevan, serta perlindungan hukum dan sosial yang setara dengan profesi lain. Tanpa itu, sistem kesehatan hanya akan menjadi industri yang mengorbankan tenaga medisnya secara perlahan.
Pada akhirnya, pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah dokter akan terus hidup dalam ilusi sebagai “profesi elite”, atau mulai menyadari realitas sebagai pekerja yang harus memperjuangkan haknya?
Jika sejarah tahun 1886 di Chicago mengajarkan sesuatu, maka jawabannya jelas perubahan tidak pernah datang tanpa kesadaran dan keberanian untuk melawan ketidakadilan sistem.
May Day … May Day .. May Day …
Penulis :
Anggota Tim Analisis IKAL Lemhanas
Pemerhati Masalah Kesehatan
Jakarta 1 Mei 2026 #HariBuruhInternasional#