Dispen Kormar TNI AL (Banyuwangi) PW : Bersinergi bersama Forkopimda Plus Banyuwangi, Puslatpurmar 7 Lampon yang diwakili Pasiops Mayor Mar Agus A Fauzi menghadiri kegiatan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan yang digelar di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Ketapang Kalipuro Banyuwangi, Selasa (30/06/2026).

Berbagai barang ilegal yang di musnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2025 hingga Semester I Tahun 2026 di wilayah kerja KPPBC Banyuwangi, kegiatan tersebut sebagai bentuk akuntabilitas negara dalam pengelolaan barang milik negara sekaligus sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan upaya negara dalam melindungi masyarakat serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Adapun barang yg di musnahkan antara lain hasil tembakau ilegal 443.296 batang dengan perkiraan nilai barang Rp. 671.899.560, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp. 337.377.240, minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) 4.481,95 Liter dengan perkiraan nilai barang Rp. 583.100.000 dengan potensi kerugian Negara mencapai Rp. 451.545.750. Total perkiraan nilai barang 1.254.999.560,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 788.922.990. serta berbagai barang ilegal lainnya.

Komandan Pusat Latihan Pertempuran Marinir 7 Lampon Letkol Mar Donny Erfianto M.Tr.Opsla menegaskan bahwa Puslatpurmar 7 Lampon berkomitmen untuk mendukung Bea Cukai dalam penanganan dan penindakan barang ilegal yang dapat merugikan negara sebagai pemicu persaingan usaha yang tidak sehat, bahkan dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen, tegasnya.