Pelaku Dugaan Dalam Arisan Duos di Tagkap Satreskrim Polres Ciamis

Ciamis, Jabar — PW.Perkembangan kasus penipuan dan/atau penggelapan Arisan Duos yang terjadi di wilayah Kecamatan Banjarsari, Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis menangkap dan menetapkan satu orang tersangka. Saat dilakukan penangkapan, pelaku berinisial NR (30) tidak melakukan perlawanan.

“Kasus penipuan dan/atau penggelapan di wilayah Banjarsari, kami amankan NR (30) sebagai tersangka utama sejak tanggal 2 Agustus 2022,” kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah, S.I.K., dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dalam konferensi pers di depan ruang Humas Polres Ciamis, Jumat (12/8/2022).

Kapolres Ciamis menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan menyebarkan iklan melalui story whatsapp di handphone miliknya untuk memancing para korban. Ketika korban tergiur, pelaku menjelaskan tentang sistem dan dijanjikan akan diberi keuntungan 24 persen dalam jangka waktu 10 hari sehingga korban tergiur.

“Modus membuat status di WA. Korban merasa tergiur. Pelaku dengan korban dipasang-pasangkan. Sebagai pemodal dipasangkan dengan peminjam. Peminjam ini fiktif. Hasil keuntungan yang dijanjikan 24 persen. Sehingga korban tergiur,” tuturnya.

Kapolres Ciamis menuturkan, tersangka berstatus Janda dan melakukan aksinya sudah dua bulan, puluhan orang telah menjadi korban. Ratusan juta berhasil diraup tersangka dalam penipuan berbalut arisan duos.

“Korban yang telah melaporkan sebanyak 24 orang. Hasil penyidikan uang yang diperoleh tersangka dari tindakan penipuan dan/atau penggelapan sekitar Rp.665 juta. Uang tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan melunasi hutang,” tuturnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka NR (30) dikenakan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 jo Pasal 64 KUHPidana Penipuan dan/atau penggelapan jo perbuatan yang dilakukan berulang-berulang dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

“Penipuan dan/atau penggelapan jo perbuatan yang berulang-ulang sebagaimana dimaksuf dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 jo Pasal 64 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara 4 tahun,” tandasnya.

Ikbl

Related posts