Jenny Isir SKM : Rapid Test Itu Pemeriksaan Awal. PCR Tentukan Positif – Negatif

Kota Sorong, PW: Jenny Isir SKM yang merupakan Ketua Tim Surveilen Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sorong menjelaskan apa sebenarnya yang dimaksud dengan pemeriksaan Rapid Test. Dikatakan Jenny Isir di Posko Gugus Tugas (3/8) Kompleks Kantor Wali Kota Sorong bahwa masyarakat masih banyak yang belum tahu atau mengerti apa itu Rapid Test.

Menurut Jenny Isir, Rapid Test itu digunakan hanya untuk screening (penyaringan/pemeriksaan) awal, jadi digunakan untuk pemeriksaan awal. Tetapi hanya untuk mengetahui antibodi dan antigen dari seorang. Jika misalnya seseorang dinyatakan reaktif, belum tentu juga positif dan jika seseorang dinyatakan negatif belum tentu juga negatif. Karena yang bisa membuktikan bahwa seseorang positif adalah dengan pemeriksaan SWAB dan PCR.

“Jadi untuk sementara, di Indonesia sampai kita di Papua Barat juga Kota Sorong, penggunaan Rapid Test tersebut sasarannya itu untuk pelaku perjalanan. Rapid Test awal juga untuk orang-orang yang punya kontak erat dengan kasus konfirmasi atau kasus positif. Jika ada yang sudah dinyatakan reaktif, kemudian tidak menerima dan melakukan pemeriksaan lagi di tempat lain dengan hasil negatif itu bisa saja”, jelas Jenny Isir.

Ditambahkannya bahwa belum tentu laboratorium yang memeriksa itu, dinyatakan salah ataupun diyatakan tidak benar. Karena itu tergantung dari bahan Rapid Test itu sendiri. Banyak Rapid Test yang sudah produksi di Indonesia, tapi jika reaktif akan ditindaklanjuti dengan PCR. Karena PCR yang nantinya akan menentukan orang itu positif atau tidak.

Dilanjutkannya jika ekarang sudah ada pedoman yang terbaru yaitu pedoman revisi 5 untuk penanganan covid 19. Pada umumnya saat seseorang dinyatakan positif, harus melakukan pemeriksaan dua kali secara berturut-turut dinyatakan negatif baru bisa dinyatakan sembuh atau bebas Covid-19.

Tapi adanya pedoman yang baru, misalnya sekali diperiksa hasilnya positif dan orang tersebut tidak menunjukkan gejala-gejala maka hanya 10 hari dia di karantina setelah itu sudah bisa dinyatakan bebas. Ataupun jika sekali diperiksa kemudian negatif berarti sudah dinyatakan bebas dan tidak lagi dilakukan follow up atau pemeriksaan ulang.

“Oleh sebab itu kepada seluruh masyarakat di kota Sorong agar jangan takut lagi. Kalau ada yang misalnya reaktif kemudian dilakukan SWAB maupun PCR, Ikuti saja apa yang dilakukan petugas. Untuk diketahui jika di kota Sorong, semua Puskesmas tetap melayani Rapid Test, tetapi sasaran yang pertama untuk penduduk Kota Sorong dan ber-KTP Kota Sorong. Dan yang bukan ber-KTP Kota Sorong, silahkan melakukan pemeriksaan di laboratorium swasta”, imbuhnya.

*Jacob Sumampouw

Related posts