Halsel, PW: Senin Siang sekitar pukul 10.00 wit (18/1/2021) Tim penyuluhan Penegakkan Ketertiban dan Yustisi Detasemen Polisi Militer KODAM XVI/PATTIMURA yang dipimpin oleh Wadanpomdam XVI/Pattimura Letkol Cpm Novem Janri Rajagukuk.SH.M.Th melaksanakan sosialisasi kepada seluruh personil makodim 1509/Labuha dan beserta Personil Kipan A Yonif 732/Banau dengan melibatkan 95 Personil Gabungan untuk mengikuti Kegiatan penyuluhan tersebut.
Kegiatan penyuluhan dihadiri Oleh Pasilog Kapten Czi Mustamin, Pasi Intel Kapten Arm Ariep Hamdi Mulya. Dan Letda Inf Hamid Sebastian Danton 1 Kipan A Yonif RK 732/Banau.
Kegiatan ini diawali pembukaan yang dipimpin oleh Dandim 1509/Labuha Letkol Inf Untung Prayitno, S.IP., M.Han, yang diwakili oleh Kapten Inf Pardan Danramil 05/Kayoa menyampaikan Permohonan maaf Dandim 1509/Labuha Yang tidak bisa ikut menghadirkan Kegiatan penyuluhan Hukum, Kapten Inf Pardan melanjutkan penyampaian Dandim 1509/Labuha perlunya para prajurit dan PNS untuk mengikuti kegiatan Penyuluhan ini agar tidak berbuat melanggar Hukum dan mematuhi segala peraturan yang berlaku berdasarkan Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI bagi prajurit TNI. dan kepada para Pegawai Negeri sipil yang berdinas di lingkungan militer harus juga mematuhi Panca Prasetya Korpri. Sehingga dalam menjalani dinas sehari hari, kita terhindar dari pelanggaran pelanggaran, ujar Kapten Inf Pardan.
Selanjutnya waktu dan kesempatan yang ada diserahkan kepada Wadanpomdam XVI/PATTIMURA untuk menyampaikan materi sosialisasi Gaktib dan Yustisi bagi seluruh peserta. Dalam penyampaiannya Wadan Denpom menyampaikan Masalah yang sering dilaporkan atau terjadi di Ambon yaitu KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
kekerasan menjadi isu utama kenapa kegiatan ini dilaksanakan, mengingat bahwa manusia pada dasarnya sejak lahir telah memiliki hak untuk hidup yang melekat sebagai wujud keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Salah satunya adalah bebas dari penyiksaan maupun tindak kekerasan. dalam kurun waktu terakhir ini dengan korban terutama pada perempuan dan anak yang dianggap paling lemah.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan kejadian atau peristiwa yang merusak sendi-sendi utama ketahanan keluarga. Dampak KDRT selain mengancam keberlanjutan kehidupan rumah tangga juga berpengaruh negatif terhadap siklus kehidupan dan tumbuh kembang anak dalam rumah tangga tersebut.
Penanganan kasus KDRT merupakan tindakan sementara untuk menekan prevalensi korban KDRT. Penanganan kasus KDRT juga merupakan tindakan perlindungan perempuan dan anak sebagai kelompok rentan yang diperintahkan oleh UU PKDRT. Sehingga pelayanan penanganan kasus KDRT dapat menurunkan angka prevalensi korban KDRT.
Dalam penyampaiannya Wadanpom XVI/Pattimura menyampaikan tujuan dari pelaksanaan operasi Gaktib dan Yustisi ini adalah meningkatkan disiplin dan tata tertib serta kepatuhan hukum prajurit TNI baik perorangan maupun kesatuan, terciptanya prajurit dan PNS TNI AD yang memiliki jiwa patriot sejati, profesional dan dicintai rakyat, mewujudkan kehidupan prajurit dan PNS TNI AD yang bebas dari Narkotika dan barang-barang terlarang lainnya, mencegah terjadinya kesalapahaman antara sesama prajurit TNI, TNI AD dengan Polri dan TNI AD dengan masyarakat, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan dan tata tertib bagi PNS TNI AD, mewujudkan kehidupan prajurit dan PNS TNI AD yang bebas dari perjudian, konsumsi miras, THTI dan tindak pidana desersi serta asusila, menekan terjadinya pelanggaran lalu lintas oleh prajurit dan PNS TNI AD serta menekan terjadinya kecelakaan/insiden lalu lintas yang melibatkan prajurit dan PNS TNI AD, mencegah penyalahgunaan Noreg Ran dinas TNI AD serta menggunakan Noreg kendaraan dinas diluar standar TNI AD. Semuanya itu dijelaskan oleh Wadan Pom dengan sejelas jelasnya dan selengkap lengkapnya, agar seluruh peserta mengerti dan memahami.@/ JL