Satreskrim Sidoarjo Tangkap Tiga Pelaku Di Duga Pengoplos LPG Bersubsid

 

Sidoarjo.PW-Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan LPG Bersubsidi, pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekira jam 14.30 Wib di Gudang Dsn. Kweni RT.01 RW.01 Ds Anggaswangi Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo.

Tiga pelaku yang berhasil diamankan diantaranya K.M (45) warga Ds. Panjunan Kec. Sukodono
Kab. Sidoarjo, S.R (30) warga Ds.Janjang Wulung Kec.Puspo Kab Pasuruan, R.P (27) warga Ds.Kepuh Kemiri Kec.Tulangan Kab. Sidoarjo.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Senin (26/6/2023)

Beberapa barang bukti yang berhasil dikumpulkan diantaranya:
a. 210 tabung LPG ukuran 3 Kg, terdiri dari 60 tabung kosong dan 150 tabung dalam keadaan isi;
b. 58 tabung LPG ukuran 12 Kg, terdiri dari 12 tabung yang terpasang alat berupa Nepel AC (sambungan selang nya AC ) kondisi sudah terisi penuh dan 46 tabung kosong;
c. 1 buah Tang;
d. 15 paku beton yang sudah digergaji bagian atas dan bawahnya
e. 1 kompor gas
f. 1 dandang (peralatan pemasak air)
g. 1 box tempat isi es batu
h. 1 Ember plastik
i. Kain (berguna supaya alat tidak bocor)

Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 Penyidik Unit Reskrim Polsek Sukodono Polresta Sidoarjo menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pengoplosan LPG bersubsidi pemerintah ke dalam tabung Non Subsidi.

“Atas informasi tersebut selanjutnya Penyidik Unit Reskrim Polsek Sukodono melakukan penyelidikan dan sekira jam 13.40 Wib telah melakukan penindakan di sebuah gudang yang terletak di Dsn. Kweni RT.01 RW.01 Ds. Anggaswangi Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo,” ucapnya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan hasil penindakan tersebut, Penyidik berhasil mengamankan 3 (tiga) orang terduga Pelaku yaitu K.M., S.R. dan R.P., yang saat itu sedang melakukan kegiatan aktivitas pengopolosan atau pemindahan LPG bersubsidi dari tabung ukuran 3 Kg kedalam tabung ukuran 12 Kg serta barang bukti beserta di atas.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa untuk melakukan pengisian 1 tabung LPG Ukuran 12 Kg (Non Subsidi) diperlukan 4 tabung ukuran 3 Kg yang terisi gas (bersubsidi) yang dilakukan dengan cara dimasukkan / dipindahkan isinya ke dalam tabung gas ukuran 12 Kg kosong dengan peralatan Tang, paku beton yang sudah di gergaji bagian atas dan bawahnya, kompor gas, dandang (peralatan pemasak air), box tempat isi es batu dan Ember plastik. Hasil kegiatan illegal tersebut didanai serta hasil produksinya dipasarkan oleh Sdr A.S. alias K (belum tertangkap) dan sudah berlangsung sekitar 2 minggu dengan mempekerjakan K.M. (kerja selama 15 hari), S.R. (kerja selama 13 hari) dan R.P. (kerja selama 7 Hari) dengan sistem borongan yaitu 1 tabung 12 Kg hasil oplosan diberi upah Rp. 10.000. Dalam 1 ( satu) hari bisa produksi 30 tabung sehingga upah yang didapatkan yaitu Rp.300.000,- dibagi untuk 3 orang sehingga masing-masing orang mendapatkan Rp. 100.000,” urainya.

Kusumo Wahyu Bintoro juga menyampaikan keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan LPG 12 Kg hasil Oplosan yaitu Rp.145.000,- untuk setiap 1 tabung, yang berasal dari modal pembelian LPG 3 Kg dipasaran Rp.17.000,- X 4 = Rp.68.000,- dan apabila dijual dipasaran seharga Rp. 213.000,-.
Sehingga dalam 1 hari apabila ada 30 tabung setiap harinya maka keuntungan yang didapatkan bisa mencapai Rp. 4.350.000,-.

Untuk kepentingan pemeriksaan Penyidik telah melakukan penahanan terhadap K.M, S.R. dan R.P.

“Atas perbuatannya pelaku disangkakan 3 pasal yakni
– Pasal 40 angka 9 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo.
– Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
– Pasal 62 Jo. Pasal 8 ayat 1 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000.00 (dua miliar rupiah),” tegas Kapolresta Sidoarjo.(Znr)

Related posts