Sidoarjo, PW-Bambang Pujianto selaku Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo menghendaki pemenang lelang pengolahan parkir harus memenuhi persyaratan secara tertulis yang telah ditentukan. Hal ini Ia sampaikan kepada awak media Jum’at (13/1/2022) di ruang kantor Komisi B gedung DPRD Sidoarjo. Ini perlu disampaikan karena ada PT peserta lelang yang terkesan dipaksakan.
Setelah rapat dengar pendapat (hearing) Komisi B dengan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, Benny Airlangga dan anggota Tim Kordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD). Patut disayangkan dengan ketidak hadiran Ketua TKKSD, Achmad Zaini yang juga selaku Sekda Kabupaten Sidoarjo.
Molornya proses lelang itu mendapat perhatian khusus Komisi B karena tidak sesuai dengan timing yang telah dijadwalkan. “Sebetulnya, proses lelang pengolahan parkir di akhir tahun 2021 Desember harus selesai, tapi kenapa sampai bulan Januari 2022 belum ada kejelasan tanda-tanda kapan lelang itu selesai,” jelas Bambang yang juga legislator Partai Gerindra.Dikatakan, bahwa di akhir bulan Januari 2022 proses lelang sudah rampung dan di bulan awal Februari sudah proses pelaksanaan di lapangan. “Berdasarkan hearing beberapa hari yang lalu bersama Dinas Perhubungan dan TKKSD bahwa di akhir Januari 2022 sudah selesai,” kata Bambang.
Pagu pengolahan parkir Kabupaten Sidoarjo sebesar 20,4 miliar rupiah dalam kurun waktu setahun. Awalnya, ada lima rekanan yang mengikuti kerjasama dengan Pemkab Sidoarjo namun mengerucut menjadi tiga rekanan yakni PT. Indonesia Sarana Service-KSO, PT. Piramida Teknologi Informasi dan PT. Prasetia Dwidharma-KSO.
Sebelum mengikuti tahapan, ketiga rekanan itu diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sebesar 3% (600juta rupiah) dari pagu proyek yakni senilai 20,4 miliar rupiah. Dan harus disetorkan pada tanggal 19 Januari 2022.
Di kesempatan yang sama legislator Politisi PDIP menyoroti kelengkapan dokumen tertulis dari pemenang lelang karena salah satu PT ada yang dipaksakan, “Yang menang parkir itu kalau bisa memenuhi persyaratan. Kami butuh dokumen tertulis agar tidak terjadi kegaduhan. Kita kan belum tahu syaratnya, kalau bisa dikasih lampiran tertulis biar di belakang tidak terjadi kegaduhan,” tegas Didik Prasetyo yang juga wakil ketua Komisi B.
Menurut Bambang, ada lima point yang belum dipenuhi olehnya. Untuk itu, komisi B menghendaki untuk diberi lampiran laporan syarat-syarat pemenang lelang. Disinggung syarat apa yang harus dipenuhi.? “Itu yang menentukan pihak eksekutif kami tidak mau mengintervensi,” jelas Bambang.
Dirinya, berharap pemenang lelang PT nya jelas, benar- benar pengalaman di bidang parkiran juga mempunyai aplikasi tentang parkir. Yang menjadi catatan Komisi B adalah segera lakukan proses lelang jika tidak bisa, lakukan lelang secara konvensional. (Zanuar)