Berikan Pemahaman Kewarga ” Babinsa Aluh – aluh Dor To Dor Edukasi Sosialisasi Karhutla

 

MARTAPURA-PW:Babinsa Koramil 1006-11/Alh Sersan Dua Miswage bersama aparat desa Aluh-aluh Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar melakukan edukasi dan sosialisasi terkait Karhutla. Kamis ( 24/9/2020)

Miswage menuturkan bahwa desa yang lahannya tersebut juga rawan kebakaran hutan dan lahan, terang Babinsa

Sosialisasi ini perlu dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan lahan dan mengedukasi warga masyarakat agar tidak mengolah lahan dengan cara membakar.

Selain sangat berbahaya, membakar lahan akan menimbulkan asap yang akan mengganggu kesehatan bahkan bisa juga mengganggu kesehatan dan penerbangan.”imbuhnya.

Terlebih lagi ancaman hukuman dan denda bagi warga atau oknum yang terbukti membakar hutan dan lahan sangat berat sekali.

Pasal sanksi pidana pelaku pembakar hutan atau lahan. Pasal 78 ayat (3) : Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Untuk itu mari kita jaga hutan agar tetap hijau dan asri demi anak cucu.”tegasnya.(Mk-95).

Related posts