Bupati HST sampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi DPRD

BARABAI – PW – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H A Chairansyah menyampaikan jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten HST pada rapat paripurna tiga buah raperda yaitu raperda perubahan kedua atas peraturan daerah no 6 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas, raperda rencana induk pembangunan industri kab HST tahun 2019-2040, raperda kawasan tanpa rokok. melalui rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD H A Rachmadi di Barabai, Selasa (9/6).

Bupati Chairansyah dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, fraksi Nasdem, fraksi Partai Golongan Karya, fraksi Partai Keadilan Sejahtera, fraksi Bintang Persatuan Indonesia Perjuangan serta fraksi Partai Persatuan Pembangunan yang telah menyambut baik dan memberikan apresiasi, saran dan dukungan atas pengajuan 3 ( tiga ) buah raperda yang telah di sampaikan.

Sehubungan dengan harapan semua fraksi bahwa dengan adanya perubahan kedua atas peraturan daerah kab HST nomor 6 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas ini akan berdampak dengan perbaikan pelayanan kesehatan di puskesmas bagi masyarakat, maka harapan fraksi tersebut menjadi cita cita pemda khususnya dinas kesehatan dalam melayani kesehatan masyarakat.

Menanggapi pernyataan bahwa perlunya pedoman berupa perbup yang mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi dan non kapitasi, dengan ini kami sampaikan bahwa saat ini pemda mempunyai perbup yang mengatur tentang hal tersebut yang mengacu pada permen kesehatan nomor 21 tahun 2016.

Terkait tentang rencana induk pembangunan industri kab HST, Pemda sependapat bahwa pembangunan industri daerah sangat dibutuhkan dalam rangka mendorong keberhasilan pembangunan industri nasional akan tetapi rencana pembangunan industri daerah harus selaras dengan ripin dan kebijakan industri nasional ( KIN).

Selanjutnya masalah kawasan tanpa rokok pemda sangat berterima kasih atas dukungannya, Dalam pelaksanaannya perda ini nantinya banyak mengalami tantangan dan hambatan akan tetapi dalam rangka menjalankan salah satu fungsi pemerintahan daerah dalam bidang kesehatan yaitu memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat mau tidak mau kita harus mengusulkan raperda kawasan tanpa rokok ini.

” Atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HST juga berharap kerjasama dan masukan dari seluruh fraksi, di tahapan berikutnya,” katanya.

Berhadir pada rapat paripurna ini Ketua DPRD HST H A Rachmadi, Bupati HST H A Chairansyah, Wakil Bupati Berry Nahdian Forqan, Wakil Ketua I H Saban Effendi, Assisten Bupati, anggota DPRD, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.(Mk-95).

Related posts

Leave a Comment