Pulang Pisau, – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau secara resmi telah menetapkan Mantan Kepala SMKN 1 Kahayan Hilir, AM tersangka kasus penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2015, 2016 dan 2017. Bahkan, statusnya saat ini sudah menjadi terdakwa, dan sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Palangkaraya.
” Setelah menerima hasil audit dari BPK, kita langsung naikkan statusnya menjadi tersangka, dan saat ini sudah terdakwa tinggal menunggu persidangan di PNTripikor Palangkaraya, ” Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Triono Rahyudi, SH.MH pada saat menggelar Press Release capaian kinerja Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Tahun 2020 di kantor Kejari setempat, Kamis (10/12).
Triono menjelaskan modus operandi yang di gunakan tersangka adalah menggunakan dana BOS tidak sesuai Juklak maupun Juknis. Untuk total kerungiannya kata Triono mencapai 300 juta rupiah.
” Dan itu diindikasikan menguntungkan diri sendiri maupun orang lain. ” tandasnya
Selain menetapkan tersangka Dana BOS, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau juga menyampaikan bahwa saat ini sedang melakukan penyidikan Dana Desa, dimana pada tahun ini juga Kejaksaan Negrei Pulang Pisau saat menangani perkara tindak pidana penyimpangan Dana Desa (DD), yakni, Desa Talio Hulu Kecamatan Pandih Batu.
” Ada belanja tidak sesuai dengan RAB dan Indikasi kemahalan atau mar up. Kita tunggu masih memeriksa para saksi danntim alhi teknis turun kelapangan memeriksa kualitas maupun kuantintas pekerjaaan, ” pungkasnya ( RD)