TIAKUR, peloporwiratama.co.id – Persidangan Jemaat ke-XI Gereja Protestan Maluku (GPM) Tiakur yang berlangsung dari 2-3 Maret 2025 akhirnya selesai pada Selasa dini hari pukul 01.30 WIT, lebih lambat dari jadwal yang direncanakan. Sidang yang dihadiri 203 peserta ini menghasilkan tujuh keputusan penting yang akan menjadi landasan pelayanan gereja selama tahun 2025.
“Kami berharap ke depannya sidang-sidang Jemaat yang akan dilaksanakan di tahun-tahun mendatang dapat disesuaikan dengan jadwal yang sudah diagendakan,” ujar Ketua panitia Rines Heins Dahoklory dalam laporannya, Selasa (4/3).
Persidangan yang bernuansa etnik ini digelar di Gedung Gereja Teofani dengan mengusung tema “Beritakanlah Tahun Rahmat Tuhan Telah Datang dan Kerjakanlah Keselamatan-Mu” dan sub tema “Tegulah sebagai Gereja yang Profetik untuk Terus Berbuah Bagi Kehidupan Bersama”.
Ketua Klasis GPM Pulau-Pulau Letti Moa Lakor hadir memberikan pencerahan dan mendampingi jalannya persidangan dari awal hingga selesai. Dukungan juga datang dari Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, yang diwakili oleh Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya, serta Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten beserta jajaran OPD.
Menurut catatan Dahoklory, persidangan dihadiri 163 peserta biasa, 22 peserta luar biasa, dan 18 orang undangan. Namun pada saat pleno sidang-sidang komisi, tercatat hanya 145 orang yang hadir, sementara 58 orang tidak hadir.
Dahoklory juga melaporkan bahwa 68 peserta telah memanfaatkan layanan medis yang disediakan di posko kesehatan, dengan rincian 20 orang melakukan pemeriksaan kolesterol, 40 orang pemeriksaan asam urat, dan 22 orang pemeriksaan gula darah.
Salah satu penyebab mundurnya jadwal sidang adalah banyaknya hal-hal penting yang tidak bisa ditiadakan dalam pembahasan masing-masing komisi. Panitia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh peserta atas kekurangan dalam pelaksanaan persidangan,”tambahnya.
Sementara Erik W. Talakua, Sekretaris Jemaat GPM Tiakur, menyampaikan bahwa persidangan telah menghasilkan tujuh keputusan penting, di antaranya:
1. Keputusan Nomor: 01/KLM-JTK/PJ-11/3/2025 tentang Peserta Persidangan ke-XI Jemaat GPM Tiakur Tahun 2025
2. Keputusan Nomor: 02/KLM-JTK/PJ-11/3/2025 tentang Jadwal Acara Persidangan Ke-XI Jemaat GPM Tiakur Tahun 2025
3. Keputusan Nomor: 03/KLM-JTK/PJ-11/3/2025 tentang Pengesahan Laporan Umum Pelayanan dan Keuangan Jemaat GPM Tiakur Tahun 2024
4. Keputusan Nomor: 04/KLM-JTK/PJ-11/3/2025 tentang Pembentukan Komisi Kerja Persidangan Ke-XI Jemaat GPM Tiakur Tahun 2025
5. Keputusan Nomor: 05/KLM-JTK/PJ-11/3/2025 tentang Program Pelayanan Jemaat GPM Tiakur Tahun 2025
6. Keputusan Nomor: 06/KLM-JTK/PJ-11/3/2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Jemaat GPM Tiakur Tahun 2025
7. Keputusan Nomor: 07/KLM-JTK/PJ-11/3/2025 tentang Pesan Ucapan Terimakasih dan Rekomendasi Persidangan ke-XI Jemaat GPM Tiakur
Panitia juga menyampaikan terima kasih kepada PHMJ, Majelis Sektor, Ibu Pendeta Emeritus M. Abrahams, rekan-rekan panitia, serta ibu-ibu yang telah menyiapkan konsumsi selama persidangan berlangsung,”pungkasnya mengakhiri. (PW.19)