Polres Maluku Barat Daya – Masyarakat Desa Lurang kembali dikejutkan dengan peristiwa pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berinisial AH (21) salah seorang pelajar yang dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial Y yang terjadi di Desa Lurang Kecamatan Wetar Utara Kabupaten Maluku Barat Daya.
Pada Minggu malam (04/06/2023) sekitar pukul 20.30 Wit korban sdri. AH mendatangi Kantor Polsek Wetar dan melaporkan adanya peristiwa pemerkosaan yang dialaminya yang dilakukan oleh terduga pelaku Y di dalam sebuah kios di Desa Lurang Kecamatan Wetar Utara.
Dari hasil pengumpulan informasi dan dokumentasi oleh Seksi Humas Polres MBD diperoleh informasi berdasarkan dengan Laporan Polisi – B / 05 / VI / 2023 / MAL / RES MBD / POLSEK, tanggal 04 Juni 2023, diketahui bahwa tindak Pemerkosaan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 03 Juni 2023 sekitar pukul 12.00 Wit dan bertempat didalam sebuah kios milik saksi sdri. Muliyati.
Kejadian tersebut berawal ketika korban AH sebagai pelayan sementara berada di Kios milik saksi Mulyati, saat itu terduga pelaku Y mendatanginya dan menanyakan keberadaan tante Mulyati kepada korban dan korban memberikan penjelasan bahwa tante Mulyati sedang melakukan penagihan hutang, terduga pelaku kemudian keluar meninggalkan korban, beberapa saat kemudian korban berjalan keruang belakang dan berbaring ditempat tidur, tak ayal dengan perlahan masuklah terduga pelaku kedalam kamar dan mendekati korban yang sementara berbaring, karena tak kuat menahan cengkraman tangan terduga pelaku akhirnya korban merasa lemas dan kesempatan itu digunakan terduga pelaku memperkosa diri korban.
Dengan adanya kejadian yang menimpa diri korban, akhirnya ia menceritakan perbuatan bejat dari terduga pelaku Y kepada saksi sdri. Nita serta tante Mulyati dan suaminya. Merasa harga dirinya telah dilecehkan korban tidak menerima akan hal itu sehingga mendatangi kantor Polsek Wetar melaporkan permasalahan tersebut untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pada tempat berbeda Kapolres Maluku Barat daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K mengatakan, “ Laporan tentang adanya dugaan perbuatan perkosaan yang dilakukan oleh terduga pelaku Y terhadap korban AH telah telah dilaporkan oleh korban sendiri ke kantor Polsek Wetar, kemudian penyidik telah melakukan langkah hukum dengan melakukan Penyelidikan tindak pidana berupa permintaan keterangan baik terhadap korban dan sejumlah saksi-saksi, korban juga telah dibawa oleh Penyidik ke Puskesmas Lurang Kecamatan Wetar Utara untuk dilakukan pemeriksaan Visum et Repertum Perkosaan atas dirinya. “
Lebih lanjut Kapolres menambahkan, “ Terhadap terduga pelaku Y sendiri telah mendatangi Kantor Polisi dan yang bersangkutan telah menyerahkan diri dan meminta perlindungan kepada polisi, namun karena keadaan dan perbuatannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras sebagai pelaku tindak pidana, kemudian terhadap perkara ini akan dilakukan proses hukum dengan menggunakan pasal sangkaan pasal 285 KUHPidana. “
“ Penyidik Polsek Wetar telah turun ke TKP dan melakukan olah TKP kemudian telah mengumpulkan bukti-bukti yang ada kaitannya dengan peristiwa pidana tersebut serta memberikan himbauan kepada masyarakat setempat supaya koperatif membantu aparat Polri demi kelancaran pengungkapan kasus tersebut. “ tutur Kapolres.
“ Saya menghimbau kepada Penyidik baik pada Satuan Reskrim Polres MBD maupun di Unit Reskrim Polsek jajaran agar ketika menangani sebuah permasalahan, lakukan penanganan perkara dengan mengutamakan dedikasi, loyalitas dan profesional sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita dan memberikan kepercayaan sungguh terhadap pelayanan terbaik yang kita berikan kepada masyarakat. “ tutup Kapolres MBD.