Babinsa Kodim 1513/SBB Didorong Pahami IKD, Dukung Transformasi Digital Administrasi Kependudukan

 

SBB PW — Para Bintara Pembina Desa (Babinsa) jajaran Kodim 1513/SBB mengikuti kegiatan sosialisasi perlindungan sosial dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang berlangsung di Lantai II Makodim 1513/SBB, Jalan Trans Huamual, Dusun Loun, Desa Eti, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kamis (8/10/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman prajurit, khususnya para Babinsa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di wilayah binaan, mengenai perkembangan administrasi kependudukan berbasis digital.

Hadir dalam kegiatan tersebut Pasi Ter Kodim 1513/SBB Kapten Inf Idris Syahdin, Kabid PIAK Dukcapil Kabupaten SBB Zarif Riadi, ADB Dukcapil SBB Moh Jafar Dulfata, Staf PIAK Vensya Rosary Djibrael, para Babinsa Koramil 1513-01/Piru, Koramil 1513-03/Kairatu dan Koramil 1513-02/Taniwel, serta prajurit Kodim 1513/SBB.

Dalam penyuluhannya, Kabid PIAK Dukcapil Kabupaten SBB Zarif Riadi menjelaskan tentang pentingnya Identitas Kependudukan Digital sebagai bagian dari transformasi pelayanan administrasi kependudukan di era digital.

Menurutnya, IKD merupakan identitas kependudukan dalam bentuk digital yang dapat digunakan melalui perangkat elektronik. Penyelenggaraan IKD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022. Pasal 13 ayat (2) mengatur bahwa IKD memuat informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai.

Zarif menjelaskan, IKD memiliki sejumlah tujuan, di antaranya mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi masyarakat, serta mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik maupun privat dalam bentuk digital.

Selain itu, IKD juga bertujuan mengamankan kepemilikan identitas melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 15 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, IKD memiliki tiga fungsi utama, yakni pembuktian identitas, autentikasi identitas dan otorisasi identitas.
Pembuktian identitas dilakukan melalui verifikasi data identitas. Sementara autentikasi identitas dapat dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi maupun QR code.

Adapun otorisasi identitas merupakan hak pemilik IKD terhadap data identitasnya untuk dapat diakses oleh pengguna data.

Melalui kegiatan tersebut, para Babinsa diharapkan mampu memahami manfaat dan mekanisme IKD sehingga dapat membantu memberikan informasi yang benar kepada masyarakat di wilayah binaannya.

Peran Babinsa dinilai penting karena selain menjalankan tugas pembinaan teritorial, Babinsa juga menjadi salah satu unsur yang dekat dengan masyarakat. Dengan pemahaman tersebut, Babinsa diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk semakin sadar terhadap pentingnya administrasi kependudukan serta mengikuti perkembangan pelayanan publik berbasis digital. tutup zarif.

Kegiatan sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan aktivasi IKD bagi peserta yang memenuhi persyaratan, sebagai langkah nyata mendukung percepatan digitalisasi administrasi kependudukan di Kabupaten Seram Bagian Barat… @dy

Related posts