CIAMIS,JABAR — PW.Upaya membongkar dugaan aksi pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Ciamis terus dilakukan Polres Ciamis Polda Jawa Barat. Dua terduga pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Perkara tersebut bermula dari dugaan pencurian yang terjadi di Toko Unggul Makmur, wilayah Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Sejumlah barang milik toko, termasuk material bangunan, diduga dibawa oleh para pelaku.
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono, S.H. mengungkapkan, penanganan perkara dilakukan secara cepat hingga dua orang yang diduga terlibat berhasil diamankan pada hari yang sama.
Dua terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial IS dan AH, 37 tahun. Sementara satu orang lainnya masih dalam pencarian aparat kepolisian.
Barang yang diduga menjadi hasil pencurian di antaranya glass block, keramik, mesin genset serta sejumlah material bangunan lainnya. Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami rangkaian peristiwa dan keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
AKP Carsono mengatakan, berdasarkan hasil penanganan sementara, para terduga pelaku bukan merupakan residivis. Namun, kelompok tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah aksi pencurian di beberapa wilayah, di antaranya Jawa Tengah, Kota Banjar dan Kabupaten Ciamis.
“Ketiganya merupakan lingkaran atau kelompok saja,” ujar AKP Carsono, Selasa(6/10/2026).
Untuk dua orang yang telah diamankan, penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara terhadap seorang pelaku yang masih berstatus DPO, kepolisian menegaskan proses pencarian tidak akan berhenti. Aparat meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum.
“Dimanapun bersembunyi pasti kami kejar,” tegas AKP Carsono.
Pernyataan tersebut menjadi pesan tegas bahwa penanganan perkara tidak berhenti hanya setelah sebagian terduga pelaku diamankan. Satreskrim Polres Ciamis masih memburu satu orang lainnya untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Polres Ciamis juga meminta masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri apabila mengetahui keberadaan orang yang masuk dalam pencarian. Informasi dapat disampaikan langsung kepada Satreskrim Polres Ciamis atau melalui layanan Call Center Polri 110.
Di sisi lain, kepolisian mengingatkan masyarakat, khususnya pemilik rumah dan tempat usaha, agar meningkatkan sistem pengamanan. Penguncian pintu dan akses masuk secara optimal serta pemasangan CCTV dinilai penting sebagai langkah pencegahan sekaligus membantu proses penyelidikan apabila terjadi tindak pidana.
AKP Carsono juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengabaikan situasi di lingkungan sekitar. Setiap aktivitas yang mencurigakan dan berpotensi mengarah pada tindak kejahatan diharapkan segera dilaporkan kepada kepolisian.
“Jika ada hal yang mencurigakan atau diduga merupakan perbuatan kejahatan, segera telepon langsung ke Call Center 110,” harapnya.
Pengungkapan perkara tersebut menunjukkan bahwa upaya menjaga keamanan bukan hanya soal penindakan setelah kejahatan terjadi. Kewaspadaan masyarakat, pengamanan tempat tinggal dan tempat usaha, serta kecepatan menyampaikan informasi kepada aparat menjadi mata rantai penting dalam mencegah ruang gerak pelaku kejahatan.
Polres Ciamis memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut terus berjalan, sementara pengejaran terhadap satu orang yang masih berstatus DPO menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk memberikan rasa aman sekaligus memastikan setiap dugaan tindak pidana ditangani melalui proses hukum yang berlaku.***
Jurnalis: FAI