PULANG PISAU – PW: Polres Pulang Pisau Melalaui Satresnarkoba dalam waktu dekat ini akan melaksanakan Penyuluhan Hukum tentang Bahaya Narkoba di Beberapa Kecamatan yang dinilai rawan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkoba.
Kapolres Pulang Pisau AKBP.Kurniawan Hartono,S.I.K Melalaui Kasat Narkoba AKP.Suharto menyampaikan bahwa Untuk Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Pulang Pisau masih terbilang standar.
” Meski Wilyah Pulang Pisau masuk dalam wilayah Transit, namun untuk Kasus Narkoba masih tidak ada Peningkatan yang signifikan ” terang Kasat.
Meski demikian Kata Suharto Pihaknya akan terus akan berupaya meminimalisir Tingkat Penyalahgunaan Narkoba melalui Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum kepada Masyarakat.
” Kedepan melalui Kerjasama dengan BNK Kabupaten serta Kejaksaan Negeri Pulang Pisau kita akan melakukan Penyuluhan Hukum di beberapa Kecamatan ” lanjut AKP.Suharto.
Menurutnya dari 8 ( Delapan ) Kecamatan yang ada di wilayah Pulang Pisau, Ada 4 Kecamatan yang dinilai masih rawan Penyalahgunaan Narkoba.
” Saat ini, berdasarkan Kasus yang sering kita tangani 4 kecamatan ini yang Dominan , antara lain kecamatan Banama Tingang, Maliku, Pandih Batu dan Kahayan Kuala” Terangnya.
Dengan demikian perlu adanya Pemahaman kepada warga Masyarakat tentang Bahaya Narkoba, Khusus Para generasi Muda yang masih berstatus Pelajar, bahwa apapun jenisnya Narkoba akan tetap menimbulkan Dampak Negatif terhadap diri Sendiri. ( RA )