Ciamis – PW. Dikabarkan para pembina dalam kegiatan ekstrakurikuler Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Ciamis (SMAN 1 Ciamis ) dilaporkan oleh para orang tua wali murid yang menjadi korban atas dugaan perpeloncoaan yang menimpa anak anaknya kepada aparat penegak hukum dimarkas Polres Ciamis,Selasa(11/01/2022).
Mamay salah satu dari orang tua korban saat diwawancarai awak media membenarkan. Bahwa kami mewakili para orang tua murid yang menjadi korban dugaan penganiayaan saat mengikuti pembelajaran Ekstrakurikuler kepramukaan yang di selenggarakan oleh pihak SMA Negeri 1 Ciamis dan pada hari Selasa(11/01) secara resmi melaporkan kakak- kakak pembina dalam kegiatan tersebut kepada pihak yang berwajib.
Kejadian tersebut ungkap Mamay, berawal dari kegiatan Pramuka Ambalan Ciung Wanara SMAN 1 Ciamis, di Ambalan itu ada 75 Ambalan kelas 10 yang dibagi menjadi 4 sangga, kebetulan anak saya masuk dalam sangga penegas dan untuk kegiatan resmi dari sekolah pada hari Selasa dan Kamis dari jam 08:00 WIB -10:00 WIB,”Ujarnya.
“Selepas kegiatan dari sekolah atau bubar, anak saya di hubungi oleh Kakak kelasnya untuk kumpul di lepus Jambansari kampung situ dan di sana dibalut dengan kegiatan kepramukaan dan disitulah awal mula terjadi perpeloncoan ketika si anak melakukan kesalahan hukumannya bukan Push up atau Sheet up, tetapi penempelengan, atau penamparan dan ini berdasarkan keterangan dari anak-anak sehingga mengakibatkan lembam serta luka luka di bagian pundak dan kepala bahkan anak saya sendiri sampai pecah bibir.” Jelasnya.
Ia berharap pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti secara profesional atas laporan tersebut tentunya dengan aturan dan perundang undangan yang berlaku.
“Dengan adanya laporan kepada penegak hukum diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali di sekolah – sekolah yang ada di Kabupaten Ciamis, “ujarnya.
Sementara itu ditempat terpisah Suarman Guntara Kepala sekolah SMAN 1 Ciamis saat di wawancarai para awak media mengatakan,pihak sekolah membenarkan adanya dugaan perpeloncoan yang dilakukan oleh kakak kelas yang terlibat dalam kegiatan ekstrakurikuler kepramukaan yang mengakibatkan adanya korban penganiayaan.
Dengan adanya kejadian tersebut pihak sekolah sangat menyayangkan adanya tindakan kekerasan saat mengikuti kegiatan ekstra kurikuler kepramukaan tersebut. Menurut dia dugaan tindakan kekerasan dalam kegiatan tersebut yaitu dilakukan pada hari Sabtu,dan kejadian tersebut seyogyanya tidak ada dan tidak terjadi. Kami pihak sekolah dapat mengetahuinya setelah para orang tua datang kesekolah dan ini sudah ditangani oleh Wakasek dan pada saat itu juga ada pihak kepolisian.
“Pihak sekolah tidak mengetahui kejadian dugaan perpeloncoan dan Kami sangat menyayangkan dan merasa kaget,”Tegasnya.
Hal yang dilakukan oleh pihak sekolah yaitu dengan membawanya para korban ke RSUD Kab. Ciamis untuk dilakukan pemeriksaan dan perawatan,”pungkasnya.
Sementara Perwakilan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Jawa Barat Hendra Sudrajat Menjelaskan. Pertama merasa prihatin serta ikut berbela sungkawa bagi para korban yang telah menjadi korban atas dugaan perpeloncoan.
Dengan kejadian tersebut berharap bahwa kegiatan ektrakurikuler kepramukaan yang mengakibatkan terjadinya perpeloncoaan itu, tidak terulang lagi.
Adapun langkah yang dilakukan oleh KCD sendiri yaitu melakukan kordinasi dengan pihak sekolah agar langkah langkah yang harus dilakukan dalam meyikapi persoalan tersebut serta melakukan kordinasi dengan pihak tertentu termasuk berkordinasi dengan pihak kepolisian dan organisasi pramuka, langkah apa yang harus dilakukan oleh pihak sekolah beserta jajaran menyikapi persoalan tersebut supaya ada langkah langkah yang dilakukan pihak sekolah secara tepat.
Menurut dia, dari segi pengawasan KCD kegiatan ektrakulikurer meskipun disaat pandemi covid itu boleh dilakukan dengan catatan protokol kesehatan itu harus diterapkan.
Adapun kejadian dugaan perpeloncoan yang dilakukan para kaka kelasnya itu diluar kendali. Berbicara terkait sangsi kepada para pihak disekolah pihaknya akan mengkaji serta mengikuti aturan yang ada. Pihak KCD akan mengevaluasi sejauh mana peran serta sekolah dan yang jelas sesuai dengan ketentuan yang ada,dan pihak KCD akan mengkajinya kembali.
“Terkait laporan para orang tua korban kepada aparat penegak hukum pihaknya akan mengikuti sesuai dengan aturan yang ada,”pungkas Hendi Sudrajat.
F4I