Terpidana WH Dalam Kasus Pengadaan Finggerprint Resmi di Tahan dan Dijatuhui 3 Tahun Penjara

 

Ciamis, Jabar – PW. Kejaksaan Negeri Ciamis mengggelar konferensi pers terkait salinan putusan Mahkamah Agung (MA) RI atas terpidana saudara YSM sebagai pengusaha dan WH mantan Sekdis Pendidikan Kab.Ciamis dalam kasus pengadaan Finggerprint di Kabupaten Ciamis pada tahun anggaran 2017-2018 silam.

Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis melalui Kasi Pidana Husus(Pidsus) Inal Sainal Saiful S.H didampingi Kasi Datun dan Kasi BB, dihadapan awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, Jum’at (7/7/2023).

Kasi Pidsus Inal Sainal mengatakan, bahwa benar dalam kasus finggerprint pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap terpidana WH pada hari Kamis,6/7/2023) sekira pukul 16:00 WIb.

Menurut Kasi Pidsus, eksekusi tersebut dilakukan, setelah sebelumnya pihak Kejari Ciamis menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung RI dan selanjuntnya selaku eksekutor melakukan eksekusi terhadap terpidana WH dan kemudian dilakukan penahanan serta menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Ciamis.

“Terpidana telah kami masukan ke lembaga pemasyarakatan kelas II B Ciamis, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,” ungkap Kasi Pidsus.

“Untuk YSM belum bisa dilakukan eksekusi karena yang bersangkutan sedang berada diluar Indonesia, tetapi secara prosedural telah kami layangkan surat undangan atau pemanggilan,” Ujarnya.

Dijelaskan Kasi Pidsus eksekusi tersebut, berdasarkan salinan putusan MA dengan nomor 7168K/V/2022 tanggal 23 Desember 2022 dan surat perintah pelaksanaan putusan Mahakamah Agung Republik Indonesia.

Sebelum pelaksanaan eksekusi pihak Kejari Ciamis telah melaksanakan pemeriksaan Kesehatan bersama Tim Dokter kepada Terpidana WH dan dinyatakan dalam keadaan sehat dan langsung di masukan ke lapas kelas II B Ciamis.

Kasi Pidsus menuturkan, perkara ini sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dan setelah itu Kejari Ciamis melakukan upaya hukum Kasasi ke MA.

Adapun hasil dari tingkat Kasasi, MA dalam amar putusannya menyatakan, YSM dan WH telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan menjatuhkan vonis pidana pada WH selama 3 tahun kurungan penjara dan denda sebesar 100 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka subsidernya pidana kurungan selama 2 bulan Penjara.

Kasi Pidsus menambahkan.Dalam kasus finggerprint, terpidana telah melanggar pasal 3 junto 18 ayat 1 undang-undang tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 KHUP sebagai mana dalam dakwaan subsider penuntut umum dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan minimal 1 tahun penjara.

“Dalam perkara penyelewengan mesin absensi sidik jari atau finggerprint pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama se Kab.Ciamis tahun anggaran 2017-2018 sehingga atas perbuatannya merugikan uang negara sebesar 804 juta sekian, dengan terdakwa 2 orang yang di ajukan ke PN Tipikor Bandung,” Tandasnya.

Saat ditanya awak media apakah akan ada perkembangan kembali dalam kasus tersebut, Kasi Pidsus Inal Sainal mengatakan, Kejari Ciamis akan melakukan sekala prioritas dan fokus pada Eksekusi terpidana.
Untuk kemudian misalkan jelas, kita lihat kedepannya seperti apa.,singkatanya.

FAI

Related posts