Diduga Dikuasai Tanpa Hak, Rumah Hasil Lelang di Ciamis Masuk Penanganan Polisi

 

Ciamis, Jabar — PW.Dugaan penguasaan rumah hasil lelang tanpa dasar hukum kembali mencuat di Kabupaten Ciamis. Seorang pemenang lelang bernama H. Aang mengaku hingga kini belum dapat menguasai rumah yang dibelinya secara sah melalui proses lelang resmi, meskipun seluruh kewajiban administrasi dan pembayaran telah diselesaikan.
Hal tersebut disampaikan H. Aang saat diwawancarai wartawan pada Selasa (6/1/2026) di Markas Polres Ciamis.

Ia menjelaskan, secara hukum hak kepemilikan atas rumah tersebut telah berpindah kepadanya setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun dalam praktiknya, rumah tersebut belum bisa ditempati karena adanya pihak ketiga yang masih menguasai dan mengklaim rumah tersebut, meski disebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Bahkan, penguasaan itu telah berlangsung hampir dua tahun.

Menurut H. Aang, pihak yang menguasai rumah tersebut bukan pemilik, bukan ahli waris, dan tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan objek lelang. Meski demikian, mereka diduga melakukan tindakan sepihak berupa perubahan fisik bangunan, termasuk membongkar bagian rumah dan menyatukannya dengan bangunan lain.

“Tindakan itu saya nilai sebagai penguasaan tanpa hak dan jelas merugikan saya sebagai pemenang lelang,” ujar H. Aang saat ditemui di Mapolres Ciamis.

Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian hukum, H. Aang akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Ciamis.

Laporan itu kini tengah ditangani oleh Unit Reserse Kriminal untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Ciamis melalui Kanit Tipiter IPDA Syakur membenarkan adanya laporan tersebut. Saat dikonfirmasi media, ia menyatakan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.

“Laporan sudah kami terima. Kami akan melakukan pemeriksaan dan meneliti bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor sesuai SOP,” singkatnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan kasus masih berjalan. Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan perkara tersebut secara adil, sehingga hak pemenang lelang terlindungi dan tidak menimbulkan preseden buruk di masyarakat.***

Penulis FAI

Related posts