SBB PW 24 September 2025 – Pasca terjadinya peristiwa tragis penganiayaan yang menewaskan dua orang pemuda Dusun Talaga, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB),
Kapolsek Piru IPTU M. Nuh Renuf, SH., melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus pengukuhan Satgas Keamanan Lingkungan.
Kegiatan ini berlangsung di Balai Dusun Talaga, dengan dihadiri oleh tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, serta seluruh lapisan masyarakat setempat.
Pengukuhan Satgas Keamanan Lingkungan ini bertujuan sebagai langkah nyata untuk memulihkan situasi kamtibmas pasca kejadian yang mengguncang masyarakat Talaga beberapa waktu lalu.
Dalam arahannya, Kapolsek Piru IPTU M. Nuh Renuf menegaskan pentingnya seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan, menciptakan kedamaian, serta menegakkan hukum di wilayah Dusun Talaga.
“Kita semua tentu tidak ingin peristiwa memilukan seperti ini kembali terulang. Maka dari itu, mari kita jadikan kejadian ini sebagai bahan evaluasi, introspeksi, dan kesadaran hukum.
Saya berharap masyarakat dapat menaati proses hukum yang sedang berjalan, serta tidak lagi melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum,” tegas Kapolsek.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa pembentukan Satgas Keamanan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas kamtibmas di Dusun Talaga.
Satgas yang dibentuk akan bekerja sama dengan aparat kepolisian, pemerintah dusun, serta tokoh masyarakat dalam menegakkan aturan yang telah disepakati bersama.
Dalam kesempatan itu, dilakukan pula penandatanganan kesepakatan bersama oleh seluruh tokoh dan masyarakat Dusun Talaga.
Kesepakatan ini berisi sejumlah aturan penting yang wajib dipatuhi demi menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan tertib. Beberapa poin kesepakatan tersebut antara lain:
Pemberlakuan jam malam. Mulai pukul 23.00 WIT, tidak diperbolehkan ada pemuda, pemudi, maupun pelajar yang berkeliaran tanpa keperluan mendesak.
Apabila ditemukan, mereka akan dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban di hadapan pemerintah dusun serta tokoh adat dan agama.
Izin keramaian. Setiap masyarakat yang ingin menggelar acara hajatan atau pesta harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Polres SBB. Satgas Keamanan akan dilibatkan dalam menjaga keamanan selama acara berlangsung.
Larangan miras. Segala bentuk aktivitas terkait minuman keras, baik konsumsi maupun produksi, dilarang di Dusun Talaga. Apabila ada yang melanggar, maka akan diproses secara adat dan hukum, serta dimintai pertanggungjawaban di hadapan pemerintah dusun, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Kepala Dusun Talaga, La Mino, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolsek Piru atas kepeduliannya terhadap situasi kamtibmas di wilayahnya.
“Atas nama masyarakat Dusun Talaga, saya sangat berterima kasih kepada Kapolsek Piru yang telah memfasilitasi pertemuan ini.
Semoga melalui pengukuhan Satgas Keamanan dan kesepakatan yang telah kita buat bersama, Dusun Talaga dapat kembali hidup dalam suasana aman, damai, dan kondusif,” ungkap La Mino.
Upacara pengukuhan Satgas Keamanan Dusun Talaga yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Piru berjalan dengan khidmat dan penuh kebersamaan.
Seluruh masyarakat yang hadir berkomitmen untuk mendukung langkah ini, demi menghindari terulangnya kembali peristiwa kelam yang merenggut dua nyawa pemuda beberapa waktu lalu.
Dengan adanya Satgas Keamanan dan kesepakatan bersama ini, diharapkan Dusun Talaga menjadi contoh bagi dusun-dusun lain di Kecamatan Seram Barat, bahwa dengan kebersamaan, musyawarah, dan kepatuhan terhadap hukum, keamanan serta kedamaian dapat terwujud kembali di tengah masyarakat… @dy