Sidoarjo.PW-Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap ke empat Kawanan yang di duga mengadaikan atau mengelapkan Mobil Rental sedangkan satu Orang berstatus daftar pencarian Orang (DPO),ke empat Kawanan yang berhasil di tangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo yaitu,
Sdr HP(37) Warga Kelurahan Urangagung Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo.
Sdr LTW(45) swasta kelurahan Ngijo kecamatan Karangploso kabupaten Malang.
Sdr FA alias H 43 tahun Desa Pututrejo.Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan.
Sdr.S.Laki-laki Kelurahan Kawisrejo kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan.dan inisialb M masih DPO.
Pada saat jumpa pers di Mako Polresta Sidoarjo pada hari Senin 07/08/2023,Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Mengatakan Pada tanggal 25 Juli 2023 SPKT Polresta Sidoarjo telah menerima laporan dari Sdr. R.H.terkait dengan dugaan adanya peristiwa penipuan atau penggelapan dengan objek perkara 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Luxio Daihatsu luxio warna abu-abu metalik Nopol : W 1262 NJ dengan terlapor Sdr. H.P. serta pihak yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan kendaraan tersebut yaitu Sdr. L.T.W., Sdr. F.A Alias H. dan Sdr. S.
“Laporan tersebut ditindak lanjuti oleh Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta pengumpulan bukti surat hingga akhirnya Penyidik menetapkan 4 (empat) orang sebagai Tersangka.dan
Hasil pemeriksaan bahwa peristiwa tersebut bermula pada tanggal 10 Juli 2023 Sdr. H.P.melakukan sewa kendaraan mobil Daihatsu luxio warna abu-abu metalik Nopol : W 1262
NJ pada rental ZAIN TRANS milik korban sdr. R.H. dengan perjanjian selama 7 (tujuh) hari dan saat itu diberikan uang muka Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
“Setelah kendaraan dalam penguasaan Sdr.H.P., ternyata dirinya membutuhkan uang untuk kepentingan pribadinya, selanjutnya menyuruh Sdr. L.T.W.untuk mencari orang dapat menerima gadai mobil tersebut sebesar Rp.25.000.000(dua puluh lima juta rupiah).
“dan Pada tanggal 11 Juli 2023 Sdr. L.T.W. menemui Sdr. F.A Alias H. dan Sdr. S. Dengan tujuan untuk mencari orang yang dapat menerima gadai kendaraan tersebut.
Kemudian Sdr.H.P.dan Sdr.L.T.W.menemui Sdr. S.Untuk menunjukan / memperlihatkan berupa mobil Daihatsu luxio Nopol W 1262 NJ, selanjutnya Sdr. S. Menghubungi Sdr. M (DPO) terkait dengan rencana gadai mobil tersebut, dan saat itu Sdr. M (DPO) bersedia menerima gadai mobil tersebut dengan kesepakatan seharga Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dengan potongan di awal 10 %.Dari transaksi tersebut Sdr. H.P. menerima uang yang ditransfer dari Sdr. M (DPO)sebesar Rp 22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
“Setelah kendaraan tersebut berhasil dijaminkan/digadaikan, selanjutnyan Sdr. H.P. memberikan uang kepada Sdr. L.T.W. sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah).Sedangkan untuk Sdr. F.A Alias H.dan Sdr. S masing-masingmenerima dari Sdr. H.P.
Rp.125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan juga masing-masing Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. M (DPO).
Kapolresta juga menjelaskan bahwa selain perkara tersebut terdapat 2 (dua) Laporan Polisi lain yang juga melaporkan Sdr.H.P. terkait perkara penipuan/penggelapan, yaitu :
Kejadian tanggal 28 September 2022 dengan objek perkara 1 (satu) Toyota Kijang Innova Nopol : W-1283-VI, saat itu Sdr. H.P. meminjam BPKB mobil tersebut untuk dijaminkan dan uangnya untuk kegiatan usaha, namun ternyata angsutran tidak dibayar, sehingga kendaraan ditarik oleh leasing, kemudian pelaku menebus mobil
dan menjual kepada orang lain tanpa seijin dari pemilik awal kendaraan tersebut.
“Kejadian tanggal 21 Juni 2023 dengan objek Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max, saat itu pelaku Sdr. H.P. menyewa mobil pick up selama 1 (satu) bulan, namun ternyata sampai saat ini kendaraan tidak dikembalikan dan diduga kendaraan telah dialihkan kepada pihak lain. Untuk kepentingan pemeriksaan, Penyidik telah melakukan penahanan terhadap para tersangka dilakukan penahnan di Rutan Polresta Sidoarjo
‘Sedangkan Motif Para pelaku ingin mendapatkan keuntungan pribadi dari uang hasil gadai mobil rental tersebut.Sedangkan Persangkaan Pasal Terhadap Tersangka Sdr. H.P.Pasal 378 KUHP (Penipuan) degan Ancaman hukuman pidana penjara 4 Tahun.dan atau Pasal 372 KUHP (Penggelapan)
Sedangkan Terhadap Tersangka L.T.W., Sdr. F.A Alias H. dan Sdr. S. Pasal 480 KUHP degan ancaman hukuman pidana penjara 4 Tahun.”ujarnya(Znr)