Berkas Perkara Lakalaut speedboat Bakal di P21

Halsel, PW: Berkas perkara kasus tindak pidana Kecelakaan laut (Lakalaut) yang melibatkan dua speedboat rute Obi-Bacan, yang terjadi di perairan Desa Sawadai Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), pada Jumat (6/8/2021) sekira pukul 18:10 waktu setempat, bakal di P 21.

Hal ini disampaikan oleh Kepala seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Labuha, Alfian. saat dikonfirmasi awak media. Selasa, (14/12/2021), pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tindak pidana kecelakaan laut (lakalaut) dari pihak penyidik Polres Halsel beberapa hari kemarin.

“Baru tiga hari kemarin penyidik kembalikan ke kita berkas perkara, kita sudah cek berkas semuanya sudah lengkap, isnya allah besok akan kita P 21 kan,”ujar Alfian.

Menurutnya, setelah berkasnya di P 21 besoknya lagi akan diakan tahap 2 yakni penyerahan alat bukti dan tersangka.

“Setelah berkas perkaranya kita P 21, besoknya akan kita adakan tahap 2 yakni penyerahan tersangka dan alat bukti ke kejaksaan. Setelah tahap 2 minggu depannya akan kita limpahkan berkas perkaranya ke pihak pengadilan negeri labuha untuk disidangkan,”tutur Kasi Pidum.

“Untuk sekarang berkaitan dengan uang negara yang belum ditemukan itu belum bisa kita lacak, karena kita memprosesnya sesuai dengan ketentuan pasal yang diberikan kepada penyidik. Pasal yang dimaksud adalah pasal tentang tidak ada ijin berlayar dan menimbulkan korban,”ungkap Alfian.

Dirinya menambahkan, bukannya kita tidak mampu mengungkapkan akan tetapi soal itu nanti dikembangkan di persidangan…@/RISWAN.

Related posts