Kota Banjar- PW: Sempat Viral di Media sosial dan media mainstream terkait kejadian pemalakan terhadap seseorang yang menderita tuna netra Ahmad Rihuat alias Ujang yang menjadi korban pemalakan yang mengatasnamakan Petugas Satgas Covid-19 dengan meminta uang denda kepada korban, karena korban tidak menggunakan masker dengan benar.
Mendengar kejadian tersebut Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, S.I.K.,M.Si. bersama HIPMI kota Banjar, Camat dan Kapolsek Banjar, Bhabinkamtibmas serta Babinsa, serta Lurah Kelurahan Mekarsari mengunjungi rumah Ujang untuk bersilaturahmi dan memberikan bantuan berupa sembako kepada Ujang dan keluarga.
Dalam kunjungan tersebut Kapolres Banjar mengatakan dapat dipastikan bahwa kejadian tersebut merupakan pemalakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, karena mekanisme denda yang berjalan di kota Banjar melalui tahapan Sidang Tipiring yang selama PPKM Darurat terus dilaksanakan oleh Personel Penegak Hukum.
“Tim satgas tidak bergerak sendiri dalam melaksanakan Operasi Yustisi, mekanisme denda sudah jelas aturannya (Melalui Sidang Tipring), Kami pastikan kejadian tersebut merupakan pemalakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab” ucap Kapolres Banjar. (19/07)
Lebih lanjut Kapolres Banjar mengatakan Kalau ada kejadian seperti yang dialami Saudara Ujang, laporkan ke pihak Kepolisian atau TNI atau Satgas Covid.
“Masyarakat janga merasa takut, TNI Polri, dan Pemkot berkewajiban melindungi masyarakat terlebih dalam situasi PPKM Darurat” lanjut Kapolres Banjar.
Jurnalis:
F4I