Kota Banjar-PW: Menindaklanjuti Kebijakan Pemerintah Pusat terkait PPKM. Darurat, Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, S.I.K.,M.Si. arahkan personel untuk melaksanakan penyekatan di Jalan Protokol Kota Banjar. (04/07)
Ada 3 ring yang diterapkan yakni Ring I meliputi Jalan Mayjen Didi Kartasasmita (Taman Kota Banjar), Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Letjen Swarto (Alun2 Kota Banjar), Jalan Hamara Efendi (Sp.4 Makin / Pasar), dan Jalan Sudarsono.
Ring 2 meliputi Jalan Brigjen M Isa (Jembatan Baru), Jalan Batulawang (Banjar-Pangandara), dan Jalan dr.Husen Kartasasmita ( Banjar-Cimaragas). Ring 3 Jalan Siliwangi Cijolang (Perbatasan Provinsi Jabar – Jateng).
Terkait pembagian ring tersebut Kapolres Banjar mengatakan kegiatan tersebut untuk membatasi mobilitas dari atau masuk ke Kota Banjar.
“Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait PPKM Darurat, Kami bersama Instansi terkait melaksanakan penyekatan baik di dalam kota maupun di Perbatasan-perbatasan, ini untuk cegah penyebaran covid-19” kata Kapolres Banjar.
Jurnalis:
F4I