Ruddy Laku : Perwali Untuk Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan “SIAP”

Kota Sorong (13/9) PW: Banyak daerah ataupun wilayah di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sudah menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari denda berupa uang maupun sanksi sosial. Namun di Kota Sorong Provinsi Papua Barat, penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan masih terus dibahas.

Akan tetapi Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Sorong Ir Ruddy Rudolf Laku di posko Covid-19 kompleks kantor Wali Kota Sorong (12/9) menerangkan jika peraturan terkait sanksi pelanggar protokol kesehatan sudah ada. “Jadi pada hari Kamis (10/9) kami sudah mengadakan rapat. Kami rapat bersama Kejaksaan, TNI, Polri serta tim Satgas. Peraturan Wali Kota (Perwali) itu sudah siap”, jelas Ruddy Laku.

Dilanjutkannya bahwa Perwali itu tentang penerapan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan di kota Sorong untuk perorangan maupun kegiatan usaha dan perkantoran itu sudah sudah siap. ‘Kami akan melaporkan hal itu ke Wali Kota pada hari Senin. Jikalau Beliau sudah menyetujui dan sudah mendatangani Perwali tersebut, maka kami akan sosialisasikan selama 3 atau 4 hari.

“Setelah mensosialisasikan maka kami akan berlakukan. Sehingga masyarakat tidak bisa lagi mengatakan belum tahu atau tidak tahu. Sosialisasi ini bagi pelanggar protokol kesehatan yang tidak pakai masker maupun tidak menjaga jarak itu akan dikenakan sanksi. Sanksi berupa denda atau kerja sosial. Hal ini berlaku juga bagi unit-unit usaha yang ada di Kota Sorong, yang tidak menerapkan protokol kesehatan”, tandas Ruddy.

Jubir Gugus Tugas ini menyampaikan jika unit-unit usaha tidak menyiapkan tempat atau alat cuci tangan didepan, thermogan maupun ada orang yang kerja di unit usahanya tapi tidak memakai masker tapi dibiarkan, maka akan dikenakan sanksi kepada unit usaha tersebut. Hal ini berlaku juga untuk perkantoran-perkantoran, termasuk di kantor Wali Kota ini. Kalau ada yang masuk tanpa pakai masker, tanpa cuci tangan, itu kita bisa di denda sesuai dengan Perwali.

“Jadi Perwali ini bukan hanya mengatur masyarakat tetapi kita di pemerintahan juga. Karena kita harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bahwa kita juga menerapkan protokol kesehatan di kota ini. Sekali lagi Perwalinya sudah siap dan kami akan berkoordinasi hari Senin. Jika Wali Kota menyetujui, maka kami akan lakukan sosialisasi dan selanjutnya penerapan sanksi akan dilakukan” , ujar Ruddy. /Jacob

Related posts