Kota Sorong, PW: Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sorong sering menemukan pemalsuan dokumen dari para pelaku perjalanan, khususnya pelaku perjalanan dari luar daerah yang akan masuk di Kota Sorong. Pemalsuan dokumen tersebut, disesalkan Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sorong Herlin Sasabone ST di Posko Gugus Tugas Kompleks Kantor Wali Kota Sorong (3/8).
Menurut Herlin Sasabone yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sorong ini, masyarakat harus mengetahui bahwa pengurusan surat ijin keluar ataupun masuk (SIKM) tidak dipungut biaya. “Jadi terkait dengan administrasi pengurusan Surat Ijin Masuk Keluar (SIKM) yang harus diketahui masyarakat atau pelaku perjalanan, yang hendak keluar dari Kota Sorong ke daerah tujuan tetapi juga yang hendak masuk ke Kota Sorong itu gratis”, terang Herlin Sasabone.
“Kenapa ini harus kami sampaikan. Sebab dalam temuan pengawasan terhadap pelaku perjalanan yang masuk ke Kota Sorong, kami mendapati banyak sekali pemalsuan dokumen surat ijin masuk. Sekali lagi banyak kami dapati pemalsuan dokumen surat izin masuk”, tegas Herlin Sasabone.
Dirinya mengharapkan kerja sama dari setiap warga masyarakat atau pelaku perjalanan untuk memproses surat izin masuk ke Kota Sorong, langsung di posko Gugus Tugas. “Proses surat ijin masuk ini tidak dipungut biaya. Kalau warga masyarakat atau pelaku perjalanan menggunakan calo atau memalsukan dokumen, maka sanksinya akan kami kembalikan ke kapal. Oleh sebab itu kami harap kerjasama dari setiap warga masyarakat untuk tidak menggunakan calo atau berencana untuk memalsukan surat ijin masuk”, tandas Herlin Sasabone.
Herlin kemudian menjelaskan prosedur apid test gratis yang dilakukan di posko Gugus Tugas. Surat pengantar akan diberikan kepada pelaku perjalanan yang memenuhi persyaratan. “Jadi yang berhak untuk mendapatkan Rapid Test gratis adalah mahasiswa atau pelajar yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota Sorong, tentu dengan KTP atau memiliki kartu keluarga (KK) Kota Sorong”, beber Herlin Sasabone.
Ditambahkannya bahwa Rapid Test gratis juga diberikan bagi warga masyarakat yang tidak mampu, tetapi ber-KTP Sorong atau berkartu keluarga Sorong. Yang tidak ber-KTP Sorong atau yang bukan berkartu keluarga Kota Sorong kami tidak akan memberikan surat pengantar. Sekali lagi kami mohon agar warga masyarakat atau pelaku perjalanan yang hendak mengurus surat Rapid Test gratis yang diberikan oleh pemerintah, wajib memiliki KTP Sorong atau kartu keluarga Sorong. Kalau memiliki persyaratan tersebut maka surat pengantar akan kami berikan dan rapid gratis akan didapatkan di 10 Puskesmas yang ada di 10 distrik di kota Sorong”, ujarnya.
*Jacob Sumampouw