Enam Tuntutan Tidak Realisasi PT NHM, Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Menggugat

Halut, PW: Perusahaan PT NHM yang terletak di wilaya Halmahera Utara,kini menjadi Polemik bagi masyarakat yang ada di lingkar tambang khususnya lima Kecamatan, Antar Kecamatan Kao Teluk, Malifut, Kao, Kao Utara, Kao Barat. Terkait dengan penolakan juknis yang dikeluarkan oleh pihak NHM social performance (SP). dalam juknis tersbut berisi poin besarnya di antaranya, badget desa, pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya.

Ketua Forum Pemuda Kao Teluk Almin Safi, saat dikonfirmasi PW.Kamis (02/07), menyampaikan bahwa dari poin tersebut ternyata melahirkan kontradiksi besar pada masyarakat lingkar tambang. Hal ini melahirkan tuntutan yang di wakili oleh mahasiswa dan pemuda lingkar tambang di lima Kecamatan menuntut dengan

Enam tuntutan yaitu pertama meminta transparansi anggaran 1 persen dan mekanisme sistem penyaluran berdasarkan MOU pada tahun 2017 oleh PT NHM, masyarakat, Pemuda dan DPRD Halut hingga kini tidak ada kejelasan yang pasti sesuai ketentuan UU no 40 tahn 2007 tentang perseorangan terbatas pasal 68 dan 74.

Kedua, berikan laporan terkait dengan kelestarian lingkungan hidup, karena setiap perusahaan wajib memberikan laporan dampak lingkungan hidup serta menjaga kelestariannya sebagaimana di jelaskan dalam PP no 47 thn 2012 pasal 2,pasal 6 dan pasal 7.

Lanjutnya, Ketiga, segera bangun asrama mahasiswa lingkar tambang sesuai permen ESDM no 41 thn 2016 tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara,pasal 6 huruf b.

Empat, Honor guru dan tenaga kesehatan dengan jumlah pertahun 5 juta per individu tanpa ada potongan pelatihan, Lima, Dana Bantuan pendidikan dari semester 1 hingga semester 14 sesuai permen Dikti. Dengan Batuan study akhir mahasiswa dan enam Pengadaan bus sekolah serta renovasi bangun sekolah yang rusak di 5 kec lingkar tambang

Dengan ke enam poin tuntutan ini, pemuda dan mahasiswa lingkar tambang melakukan gerakan menuntut agar perusahan dapat merealisasikan tuntutan yang ada, sebab dari tahun 1997 perusahan beroperasi hingga 2020 tak kunjung direalisasi dan tuntutan tersebut bukan baru-baru ini tetapi telah berulang kali setiap perusahan menerbitkan juknis malah mengabaikan apa yang menjadi kewajiban perusahan berdasarkan regulasi yang ada.

Sebelumnya telah kami lakukan aksi demonstrasi dua kali dan audiens dua kali, pertama masa aksi bersama pihak perusahan yang kedua di mediasi oleh DPR kabupaten Halmahera Utara pada tanggal 23 juni 2020 yang di hadiri oleh bupati dan wakil bupati Halut,ketua pengadilan negri tobelo,kepala kejaksaan negeri Tobelo, Dandim 1508 tobeelo,kapolres Halut,Sekda Halut,Menager PT NHM, inspektur pertambangan ESDM prov Maluku Utara, Tim penyusun blue print prov Maluku Utara (2 orang), para camat lingkar tambang, lembaga Adat 4 suku lingkar tambang dan kita mahasiswa dan pemuda lingkar tambang.
Namun hasil pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak perusahan (PT NHM) dengan alasan mereka belum mengantongi data.

Hasil pertemuan tersebut membuat kekecewaan besar karena kami menganggap alasan pihak perusahan yang tidak rasional. Dan bahkan di janjikan akan ada pertemuan susulan pada tanggal 1 hari Selasa kemarin namun lagi-lagi pertemuan itu gagal dengan alasan covid19. Maka kami mahasiswa dengan pemuda melakukan pertemuan evaluasi pada hari Senin tnggl 30 juni bertempat di kec malifut. Dalam hasil pertemuan itu,atas ekspresi kekecewaan kami menyepakati bahwa akan melakukan demonstrasi pemboikotan terhadap aktifitas perusahaan tanpa ada negosiasi.

Sesuai komitmen kordinator masing-masing kecamatan dan arahan jendral lapangan ( Marline ) bahwa seharusnya perusahaan mempunyai data yang akurat tentang poin-poin yang tertera pada juknis yang di keluarkan.

Ketua Pemuda Kecamatan Kao Teluk Almin Safi, telah berkomitmen bersama pemuda serta mahasiswa di internal lima Kecamatan bahwa menilai pihak social performan (SP) dan KTT gagal, dan jika perusahaan tidak mengindahkan, maka demonstrasi ini sampai titik darah penghabisan, punkasnya. (A).

Related posts

Leave a Comment