Surabaya, PW: Ranjau adalah alat peledak yang ditanamkan ke dalam tanah, dan akan meledak ketika disentuh atau diinjak oleh sebuah kendaraan, orang, atau binatang. Selain itu, ranjau-ranjau tersebut tidak dapat membedakan antara militer maupun masyarakat sipil. Hingga saat ini masih terdapat ribuan ranjau tertanam di pelbagai negara sisa berbagai pertempuran dan sangat membahayakan bagi kelangsungan makluk hidup, jika ranjau ranjau tersebut dibiarkan begitu saja. Hal ini yg mendasari Yonzeni 2 Marinir mengadakan latihan pengusutan lapangan ranjau dalam rangka LPD / LPK TW II Tahun 2020 bagi prajurit Kompi Zipur di Lapangan Sepak bola Yonzeni 2 Mar Karangpilang ,Surabaya.Jumat(12/ 06 /2020).
Ditemui saat kegiatan, Danyonzeni 2 Mar Letkol Marinir I Nyoman Polih lP, M. Tr. Opsla menyampaikan bahwa sebenarnya penggunaan, penimbunan, produksi, ataupun pemindahan ranjau anti-personel telah lama dilarang sebagaimana dicetuskan dalam Konvensi Pelarangan Ranjau Anti-Personel tahun 1997. Namun untuk mengasah ketrampilan kita dalam pengusutan ini maka prajurit terus dilatih agar nantinya mampu mampu mengaplikasikan pengetahuannya bukan hanya ranjau tetapi bisa untuk deteksi granat, mortir, bom, ataupun benda berbahaya lainnya yang tersembunyi dalam tanah.
(yosafat RH)