Rumah Udin ” Dibongkar Satgas TNI Pra – Tugas TMMD

MARTAPURA – Tim tugas Pra – TMMD Ke – 108 Kodim Martapura akan melakukan pembongkaran terhadap rumah warga tak layak huni milik Syaprudin 48 Desa biih Kecamatan Karang Intan, Kamis (11/6/2020)

Disampaikan oleh Sersan Kepala Ibnu anggota Satgas TMMD ke 108 tahun 2020 Kodim 1006/Martapura mengatakan pembongkaran RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) Rumah Tidah Layak Huni tersebut merupakan salah satu target bedah rumah yang akan direnovasi pada Pra – TMMD kali ini,”terangnya.

Menurutnya, pembongkaran dilakukan untuk mempercepat proses bedah rumah dengan harapan seluruh sasaran yang menjadi target TMMD Ke-108 tahun 2020 dapat terealisasi tepat waktu.

Disamping itu, juga bertujuan agar pemilik rumah dapat menempati rumah baru tanpa harus menunggu waktu yang lama, karena selama proses renovasi pemilik harus mengungsi kerumah saudaranya yang terdekat,”ungkapnya.

Sedangkan Danramil 1006-05/Karang Intan Kapten Inf Ramelan menyampaikan sebelum TMMD ke-108 resmi dibuka, terlebih dahulu dilakukan kegiatan Pra-TMMD, sesuai dengan yang direncanakan. Secara umum, pelaksanaan TMMD dibatasi selama 30 hari kerja terhitung mulai pembukaan nanti.

Lebih lanjut Kapten Inf Ramelan menuturkan pembagian tugas sudah ditentukan oleh pimpinan (Dansatgas TMMD ke-108 Tahun 2020 Kodim 1006//Martapura), untuk itu kami akan laksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab dan berusaha berbuat yang terbaik demi kesejahteraan rakyat banyak”, pungkasnya.(Mk-95).

Related posts

Leave a Comment