Ambon, PW: Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) III, Laksamana Muda TNI Dadi Hartanto, M.Tr. (Han)., meninjau kapal kapal cargo KM. Clarity-08 yang di amankan KRI Layaran-854 pada saat operasi.
Bertempat di Dermaga TNI AL Tawiri Ambon, Maluku, Selasa (23/3/2021). Pada kesempatan ini juga hadir Komandan Lantamal IX Ambon Laksma TNI tni Eko Jokowiyono dan Komandan Guspurla Koarmada III Laksma TNI Laksma TNI Rudhi Aviantara IH.S.E., M.Si., M.Tr. (Han).
Menurut Pangkoarmada III, pengamanan berawal ketika KRI Layaran-854 melaksanakan operasi keamanan laut sehari-hari di Laut Seram dan memeriksa KM. Clarity-08. Hasil pemeriksaan sementara diketahui kapal dinakhodai WB dan diawaki 23 orang anak buah kapal melakukan pelayaran dari Bintuni, Papua Barat menuju Bemo, Kab. Seram Bagian Timur, selanjutnya ke Tehoru, Kab. Maluku Tengah.
Selama pelayaran, kapal motor bertonase 4.634 GT milik PT. Prima Jasa Line tidak dilengkapi SPB (Surat Persetujuan Berlayar), muatan kayu Log jenis Merbau/kayu besi, kayu Gaharu Soa-soa, sembilan peti kemas coklat dan kopra tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan perundang-undangan serta peraturan yang berlaku. Diduga melakukan kegiatan ilegal logging dengan modus ditutup (kamuflase) kopra dan kontainer berisi buah coklat.
Dari hasil pemeriksaan awal, KM. Clarity-08 diamankan dan dikawal oleh KRI Layaran-854 menuju Lantamal IX Ambon dan telah tiba pada hari Kamis (4/2/2021) untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan selanjutnya.
Hasil penyelidikan Lantamal IX Ambon ditemukan bahwa KM Clarity-08 bermuatan kayu log 959 batang, 9 kontainer (8 kontainer isi biji coklat, 1 kontainer isi kayu gaharu soa-soa 31 koli). Dugaan pelanggaran kapal antara lain KM Clarity-08 melakukan kegiatan pelayaran dari Bintuni menuju Bemo tanpa dilengkapi dengan SPB diduga melanggar pasal 219 ayat (1) jo pasal 323 UU 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Sementara 3 ABK BST (Basic Safety Training) sudah expired dan 1 orang ABK tidak memiki BST. Diduga melanggar pasal 224 jo pasal 310 jo pasal 135 UU 17/2008 tentang Pelayaran dengan pidana penjara 2 tahun atau denda 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
KM Clarity tidak memiliki sertifikat peti kemas, diduga melanggar pasal 149 ayat (1) jo pasal 313 UU 17 tahun 2008 tentang pelayaran dengan pidana penjara 2 tahun atau denda rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Muatan tidak terdaftar dalam manifest muatan, diduga melanggar pasal 285 jo pasal 13 ayat (4) UU no 17 tahun 2008 dengan pidana penjara 1 tahun dan atau denda rp. 200.000.000,00.(dua ratus juta rupiah). Muatan kayu gaharu soa-soa yang berada pada peti kemas dgn jlh 31 koli tidak memiliki dokumen resmi serta tidak terdaftar dalam manifest muatan selanjutnya akan diserahkan kepada PPNS Seksi Maluku Papua.@/red