Jayapura, PW: Personel Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan ( Yonmarhanlan ) X/Jayapura Pasmar 3 mengikuti kegiatan Sosialisasi UU No 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara yang bertempat di Gedung Tonny A Rompis Makodam XVII/ Cendrawasih Jayapura Kota, Papua. Rabu (10/3/2021)
Sambutan dari Pangdam XVII/Cendrawasih yang di wakili oleh Kasdam XVII/Cendrawasih Brigjen TNI Bambang Trisnohadi menyampaikan bahwa pembentukan komponen cadangan sesuai dengan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional. Dalam undang-undang tersebut menjelaskan tentang pembentukan komponen cadangan yang terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan dan sarana prasarana nasional berkaitan dengan pertahanan negara.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pengelolaan sumber daya nasional, pertahanan negara yang nantinya meliputi konsep sumber daya nasional, bela negara, komponen cadangan dan mobilisasi atau demokratisasi melalui tinjauan dari aspek politik dan hukum.
Setiap warga negara harus turut serta melakukan bela negara dalam rangka memperkuat Pertahanan Nasional. Membela negara merupakan hak dan kewajiban warga negara seperti yang diamanatkan Pasal 27 dan 30 undang-undang dasar 1945.
Bela negara dapat diaktualisasikan dalam perang dan profesi setiap warga negara, dalam keseharian setiap warga negara harus diisi dengan kerja keras sesuai potensi sesuai profesi kita sebagai Abdi Negara berbuat yang terbaik rela berkorban demi kecintaannya kepada bangsa dan negara juga menumbuhkan semangat nasionalisme, menumbuhkan semangat bukan hal yang mudah harus dilakukan di tengah keanekaragaman budaya agama, adat istiadat, ras dan lainnya.