Jakarta, PW: Kasus perusakan Polsek Ciracas beberapa waktu lalu, mulai disidangkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, bertempat di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Kamis (14/1/2021) dengan terdakwa Prada Muharman Ilham. Sidang perdana dipimpin Majelis Hakim Ketua Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani S.H. didampingi Mayor Sus Fachrudin S.H., dan Mayor Chk (K) Feri Budi Setyanti S.H. Sedangkan pembacaan dakwaan oleh Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Sus Feriyanto Situmorang, S.H., M.H., didampingi Letkol Chk Salmon Balubun, S.H. dan Mayor Chk (K) Siska, S.H. serta disaksikan Penasehat Hukum Terdakwa Letkol Chk Heru Purnomo didampingi Kapten Chk H.P Daulay dan Kapten Chk Rinto Pardosi
Related posts
-
Perkuat Kolaborasi: Dekan FK UNAIR Sambut Audiensi Kapuskes TNI dan Kapuskesad
SURABAYA – Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK UNAIR) Prof. Dr. dr. Eighty Mardiyan Kurniawati,... -
Roket WAFAR RD70 Karya Anak Bangsa di Uji Coba di Tepi Laut Selatan
Dispen Kormar TNI Angkatan Laut (Pacitan) PW : Komandan Pasmar 2 Mayjen TNI (Mar) Dr. Oni... -
KONGRES LUAR BIASA PB LEMKARI TAHUN 2026
(Jakarta) PW : Seiring dengan dinamika organisasi serta upaya penyesuaian terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan pembinaan...