MBD : Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benyamin Th. Noach, ST membuka kegiatan Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten MBD di Desa Abusur, Kecamatan Kisar Selatan, Rabu (25/10/2023).
Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, tenun ikat Pulau Kisar sudah ada ribuan tahun menjadi identitas dan jati diri masyarakat Pulau Kisar, maka sudah sepatutnya pemerintah daerah melindungi dan melestarikan tenun ikat.
“Pemerintah berkomitmen untuk melestarikan tenun ikat Pulau Kisar sehingga salah satu peninggalan budaya masyarakat MBD tidak hilang di zaman modern ini. Pemerintah juga mendukung upaya untuk mendaftarkan tenun ikat Pulau Kisar di Kementerian Hukum dan HAM RI”, ungkap bupati.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, selain melestarikan tenun ikat, pemerintah daerah juga telah mengambil kebijakan bagi seluruh ASN untuk memakai kemeja tenun di lingkungan kantor pada setiap hari kamis. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan bagi para penenun.
Bupati juga meminta para penenun dapat merangkai motif Maluku Barat Daya, sehingga ada satu motif tenun ikat yang dapat mewakili MBD.
“Pada kesempatan ini, saya meminta para penenun dapat membuat motif tenun baik dari Kisar, Letti, Babar, Mdona Hyera dan daerah lainnya menjadi satu sehingga ada satu motif yakni motif Maluku Barat Daya”, imbuhnya.
Ia berharap, pelaksanaan sosialisasi tindaklanjuti penelitian Tenun Ikat Pulau Kisar dapat memberikan manfaat bagi pengembangan tenun ikat dalam upaya melestarikan dan meningkatkan pendapatan bagi masyarakat.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana, Evalince Audrey, mengatakan sosialisasi tindak lanjut hasil penelitian tenun ikat Pulau Kisar ini merupakan upaya mendapatkan masukan dari masyarakat dan selanjutnya dilakukan pendaftaran indikasi geografis tenun ikat Pulau Kisar sebagai kekayaan intelektual komunal masyarakat Pulau Kisar.
Audrey mengatakan, penelitian dan penulisan buku tenun ikat Pulau Kisar ini telah dilakukan oleh dua orang ahli yakni Prof. Dr. Berlianty Teng dan Dr. Corneles Alyona beberapa waktu lalu dan akan dibukukan sebagai salah satu syarat pendaftaran di Kemenkumham RI.
Ia berharap, semua tahapan yang sudah dan akan dilalui dapat berjalan dengan baik dan pada waktu-waktu mendatang pendaftaran indikasi geografis dapat segera dilakukan. KOMINFO