Polres Maluku Barat Daya – Dalam rangka kesiapan menuju Pemilu 2024 Polri terus mengembangkan potensi masyarakat melalui pengamanan swakarsa sebagai upaya untuk memperkuat sistim keamanan lingkungan.
Polres Maluku Barat Daya sebagai induk Kesatuan Polri yang berada diwilayah Kabupaten Maluku Barat Daya menggelar Apel Kasat Kamling yang dipimpin oleh Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K bertempat di lapangan Desa Kaiwatu Kecamatan Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya pada Jumat sore (23/06/2023).
Pergelaran apel Satkamling ini dihadiri oleh Dandim 1511 Pulau Moa Letkol Inf. Galih Perkasa, Kasi Pidsus Kejari MBD Farid Destarasamusa, S.H, Setda MBD N. Kowara, M.Si, para PJU Polres MBD, Dankie 4 Yon. C Pelopor Brimob MBD AKP. Hawu Haba, Kasat Pol. PP MBD Riky Petrusz dan Kepala Desa Kaiwatu R. Lewanmeru serta melibatkan peserta upacara masing-masing 1 regu yakni personel Kodim 1511 Pulau Moa, personel Sat Samapta Polres MBD, Personel Sat Intelkam Polres MBD, Personel Bhabinkamtibmas Polres MBD, anggota limas dan anggota Satkamling.
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K dalam membacakan sambutan Kapolri mengatakan, “ Apel yang kita laksanakan pada hari ini merupakan dalah satu upaya Polri untuk mempercepat Revitalisasi Satkamling, semoga kegiatan ini dapat meningkatkan semangat dan mengoptimalisasikan peran awak Satkamling dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat secara swakarsa. “
“ Hal ini sejalan dengan Program Transformasi menuju Polri yang Presisi tepatnya pada kebijakan transpormasi operasional pada proram ke-5 dan kebijakan ke-21 yaitu peningkatan peran aktif pamswakarsa dilingkungan atau wilayah kerjanya dan pemantapan pembinaan pamswakarsa, dimana salah satu bentuk pengamanan swakarsa yang berada dibawah pembinaan Polri adalah Satkamling. “ tutur Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan, “ Kehadiran Satkamling sebagai salah satu bentuk pengamanan swakarsa telah diatur dalam Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diamanatkan pada pasal pasal 3 ayat 1 huruf c mengisyaratkan bahwa dalam penyelenggaraan tugas, Polri dibantu oleh Kepolisian Khusus, PPNS, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. “
“ Selain itu Polri juga telah menerbitkan Peraturan Kepolisian RI Nomor 4 tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa sebaga landasan hukum dan penegasan tugas serta tanggung jawab dalam menyelenggarakan kegiatan Satkamling, dengan hadirnya berbagai dasar hokum ini diharapkan penyelenggaraan Satkamling dalam menjaga kamtibmas dapat semakin maksimal. “ ujar Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, “ Berdasarkan data Satkamling yang telah divalidasi oleh Korbinmas Baharkam Polri pada awal tahun 2023, saat ini ada 230.028 Pos Kamling atau 60 % saja yang aktif dan sisanya 95.275 Pos Satkamling 40 % belum diaktifkan, untuk itulah diperlukan peran dari seluruh masyarakat dan stakeholder untuk melakukan upaya revitalisasi dengan meberdayakan kembali Pos Kamling yang ada dilingkungan masing-masing. “
“ Sebelum mengakhiri sambutan ini saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh awak Satkamling serta segenap stakeholder yang telah membantu Polri menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungannya, saya berpesan kepada seluruh awak Satkamling senantiasa berpegang teguh pada nilai, norma dan etika pada pelaksanaan tugas Kepolisian tak terbatas non justisi yang diberikan kepada rekan-rekan sebagai suatu kehormatan dalam mennjaga dan memelihara kamtibmas. “ tutup Kapolres