Petugas Patroli Polsek Maliku Melaksanakan Sambang Kamtibmas

Pulang Pisau – Petugas Patroli Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan sambang warga masyarakat untuk menyampaikan larangan Karhutla sesuai dengan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/3/VI/2022 tentang sanksi pidana terhadap kebakaran hutan dan lahan, Senin (27/03/2023) pagi.

Dalam kegiatan ini petugas menyampaikan kepada warga masyarakat agar tidak melakukan pembakaran serta bersama sama mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H., di tempat terpisah menyampaikan, mencegah terjadinya karhutla adalah tugas kita bersama, oleh karena itu kami bersama instansi terkait terus melakukan upaya pencegahan agar bencana karhutla tidak terjadi

“Jaga dan rawat hutan serta lahan yang kita miliki dengan baik, agar kelak anak cucu kita juga bisa menikmatinya”, tutup Kapolsek Maliku Iptu Laaser

Related posts