Sadis Aniaya Bocah 4 Tahun, Pasutri Diamankan Reskrim Unit PPA Polres Tanah Karo

Tanah Karo-Sumut, PW: Sungguh tega Perbuatan pasangan suami istri di Desa Gurukinayan Kec. Payung Kab. Karo, melakukan penganiayaan terhadap bocah berusia empat tahun. Kejadian penganiayaan terhadap anak dibawah umur tersebut dialami oleh balita inisial A(4).

Kejadian penganiayaan dilakukan oleh Bibi dan Kilanya (Pamanya) sendiri. Pal Mariati(24), warga Desa Gurukinayan Kec. Payung Kab. Karo, bersama suaminya Josis Sembiring(30), warga Desa Gurukinayan Kec.Payung Kab. Karo, menganiaya korban dan menelantarkannya hingga kritis. Saat ini korban masih dirawat di RS. Bhayangkara Medan.

Tindakan penganiayaan tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasi Humas M. Sahril.

Dijelaskan Sahril, saat ini Unit PPA Satreskrim sedang menjalani proses penyidikan terhadap penganiayaan anak dibawah umur yang dialami oleh A.

Tambahnya, peristiwa tersebut baru diketahui setelah Polsek Payung mendapat informasi dari Kepala Desa Gurukinayan, tanggal 24 September 2022 lalu. Saat itu korban sudah dirawat selama empat hari di RSU Kabanjahe. Korban dibawa oleh Kepala Desa Gurukinayan ke RSU setelah mengetahui kondisi korban yang sedang sakit dan terlihat beberapa bekas luka akibat penganiayaan di tubuh korban.

Mengetahui kejadian tersebut Unit PPA Polres Tanah Karo langsung melalukan pengecekan ke RSU Kabanjahe dan berkoordinasi kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Karo.

Dari keterangan pihak RSU Kabanjahe, sudah selama 4 hari korban di rawat di RSU Kabanjahe, kondisi korban menurun tanpa kesadaran dan harus dirujuk ke rumah Sakit di Medan karena ada pendarahan di otak dan pada tubuh korban banyak luka pukul, cakar & bekas sundutan rokok.

Untuk gerak cepat penanganan tersebut, pihak Dinas PPPA dan Kades Gurukinayan dan Unit PPA Polres Tanah Karo membagi tugas.(Suprianto.S/K.Bangun/

Related posts