Balangan Kalsel-PW: Dalam rangka percepatan penanganan Covid 19 di Kab.Balangan dan Sesuai peraturan Bupati Balangan No. 58 Tahun 2020 Aparat TNI,Polri,dan Satpol PP Balangan Adakan Giat operasi penertiban pengunaan masker Bertempat di Jalan A.Yani Paringin Selatan Kab.Balangan.selasa(18/08/2020)
Dalam penertiban masker ini aparat gabungan akan memberhentikan warga berkendara yang tidak memakai masker, aparat gabungan ini melibatkan Koramil 02/Paringin,Polres Balangan,dan Satpol PP Balangan.
Bupati Balangan Drs. H.Ansaharudin dan Kapolres Balangan AKBP Nur Khamid S.I.K memantau langsung giat operasi penertiban masker tersebut.
“Bagi warga yang tidak mengunakan masker akan diberhentikan aparat gabungan kemudian diberikan masker dan di imbau untuk mengunakan masker saat beraktivitas,ini kita lakukan untuk membangun kesadaran masyarakat di daerah dalam menerapkan protokol kesehatan.Ucap Kapolres
Dandim 1001/Amuntai Letkol Inf Ali Ahmad Satriyadi S.I.P M.Tr (Han) yang diwakili Danramil Paringin Kapten Czi Rusdi Kusnarso juga menyampaikan operasi penertiban masker ini digelar untuk penegakan disiplin protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid 19 di Kab. Balangan dan juga sebagai efek jera bagi pengendara yang belum sadar dalam pentingnya mengunakan masker saat beraktivitas.ucap Danramil
Turut hadir dalam giat tersebut, Bupati Balangan,Kapolres Balangan, Dandim 1001/Amt-Blg diwakili Danramil 02/Paringin,Kasatpol PP Balangan dan Kasatlantas Polres Balangan.(Mk-95).