Jakarta, 19 September 2022,—— Dinas Hukum Angkatan Laut (Diskum AL) menggelar Pembinaan Teknis (Bintek) Peningkatan Kapasitas Penyidik Mobil TNI AL Tahun 2022 yang dibuka Kepala Dinas Hukum Angkatan Laut (Kadiskum AL) Laksamana Pertama TNI Leonard Marpaung, S.H., M.H., bertempat di Ruang Rapat Diskum AL, Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (19/09).
Penyidik Mobil adalah tim khusus Perwira TNI AL yang diberi tugas melaksanakan proses penyidikan tindak pidana tertentu di laut dalam perkara yang mendapat perhatian sesuai Per Kasal Nomor 11 Tahun 2019.
Tim Penyidik Mobil (TPM) salah satunya bertugas melakukan advokasi, asistensi, supervise dan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu di laut secara terintegrasi dan terpadu.
Bintek yang diikuti 20 peserta dari strata Perwira berpangkat Letda sampai Letkol dari kesatuan Koarmada 1, 2 dan 3, Staf Operasi Angkatan Laut (Sopsal), Staf Intelijen Angkatan Laut (Sintelal), Dinas Operasi Angkatan Laut (Disopsal) dan Diskum AL akan dilaksanakan selama 10 hari hingga 30 September 2022 mendatang.
Kadiskum AL saat membuka kegiatan mengatakan bahwa profesionalisme Perwira penyidik TNI AL dalam melaksanakan penyidikan di laut merupakan garis kebijakan pimpinan TNI AL yang tidak dapat ditawar-tawar lagi mengingat semakin kompleknya modus operandi dan permasalahan tindak pidana di laut.
Menurut Laksma Leonard, setiap Perwira Penyidik TNI AL harus mempunyai pemahaman yang komprehensif terhadap hukum nasional dan hukum internasional dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas khususnya terkait penyidikan. “Jangan sampai terjadi penyidik justru malah melanggar ketentuan dan kewenangan yang telah ditentukan oleh UU”, tegasnya.
Kadiskum AL juga menyoroti masih banyaknya Perwira TNI AL yang ditugaskan sebagai penyidik tindak pidana tertentu di laut ragu dalam bertindak. Padahal Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono dalam penekanannya diberbagai kesempatan telah memerintahkan kepada Komandan di lapangan untuk tidak ragu dalam mengambil keputusan sesuai lingkup kewenangan, harus menguasai dan mematuhi hukum nasional dan internasional.
Beberapa materi akan diberikan baik dari instruktur PPATK, Babinkum TNI, Koramada RI, Koarmada I dan Diskumal diantaranya kewenangan penyidik TNI AL dalam melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana tertentu di laut; Perlindungan hukum terhadap kedaulatan wilayah laut dan hak berdaulat di wilayah NKRI; Penerapan yurudiksi universal pembajakan di laut; Kejahatan siber yang berhubungan erat dengan tindak pidana di laut serta Teknik mengungkap tindak pidana pencucian uang dalam tidan pidana tertentu di laut.