Sat Lantas Polres Pulang Pisau Lakukan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Karhutla

Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satuan Lalu Lintas Polres Pulang Pisau, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pemasangan selebaran maklumat Kapolda Kalteng mengenai larangan terhadap pembakaran hutan dan lahan, dalam Kota Pulang Pisau, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalteng, Jumat (26/8/2022).

Dalam kegiatan tersebut dilakukan di tempat-tempat publik, keramaian, kantor – kantor pemerintahan dan tempat ibadah dengan sasaran para petani, peladang, dan seluruh lapisan masyarakat.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kasatlantas Polres Pulang Pisau AKP Waryono mengatakan, kegiatan itu dilaksanakan berdasarkan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/3/VI/2022 tanggal 17 Juni 2022, Maklumat tersebut berisi penegasan tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan . ”jelasnya.

Selain itu bagi pelaku pembakar lahan dapat dikenakan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda 10 Miliar sesuai dengan Undang – undang Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, Undang – undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

“Mari bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Dampak karhutla dapat berimbas menyebabkan polusi udara mengganggu kesehatan saluran pernapasan (ISPA) dan menghambat pertumbuhan ekonomi.” jelas Kasat.

Related posts