Dairi-Sumut, PW:Tindak lanjut instruksi bapak Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, MSi tentang pemberantasan Judi dan Narkoba, Satres narkoba Polres Dairi lagi lagi berhasil menciduk 2 orang pria dewasa terduga pelaku Tindak pidana di dua tempat yg berbeda yaitu di jalan Sidikalang Bunturaja desa Amborgang kecamatan Bunturaja kab Dairi pada minggu sore 21/8 dan di desa lau perimbon kecamatan tanah pinem kabupaten Dairi pada senin subuh pkl.03.30 22/8.
Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasi Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh ketika dikonfirmasi awak media Membenarkan tentang penangkapan dua orang pria dewasa terduga pelaku Tindak pidana Narkotika tersebut.
Ada Pun Barang Bukti Sebagai berikut. 1 bungkus Plastik berwarna biru yg diduga berisikan Narkotika Gol. I jenis Ganja. 1 bungkus Plastik berwarna merah yg diduga berisikan Narkotika Gol. I jenis Ganja. 6 bungkus kertas berwarna putih yg diduga berisikan Narkotika Gol. I jenis Ganja. 1.Set kertas Tiktak.1 buah Buku.1 buah Hekter dan Uang sebesar Rp.50.000,1 unit HP
Tim Opsnal Satres Narkoba bergerak menuju ke desa lau perimbon kecamatan tanah pinem kabupaten Dairi dan pada hari senin 22/8 sekira pukul 03.30 Wib Tim Opsnal menangkap satu orang pria dewasa dengan identitas :
(A T,) laki-laki, 55 Tahun, Islam, Petani/Pekebun, alamat Dsn Buluh Laga Desa Lau Primbon Kec. Tanah Pinem Kab. Dairi.
Barang Bukti . 1 Bh Tas berwarna Hitam yg diduga berisikan Biji Narkotika Golongan I Jenis Ganja.Uang sebanyakRp. 470.000,-1 Unit HP merk Nokia warna Biru.
Saat ini Kedua terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Gol I Jenis Ganja bersama barang buktinya dibawa ke Satres Narkoba Polres Dairi guna proses penyidikan selanjutnya.
Polres Dairi dan Jajaran Berkomitmen memberantas segala bentuk Perjudian dan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Dairi
demikian akhir keterangan Doni.(C.T./Nalsali.Padang)