Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Desa Tahai Jaya – Desa Badirih, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Aiptu Yuniwan Lukman melaksanakan sosialisasi tentang larangan Karhutla kepada warga desa binaannya, Kamis (11/08/2022) Pagi.
Melalui sosialisasi ini, Bhabinkamtibms menyampaikan himbauan tentang larangan serta sanksi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, Brigpol Septiawan menghimbau agar warga desa binaannya juga ikut berperan aktif dalam upaya pencegahan terjadinya Karhutla
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor di tempat terpisah menyampaikan, mencegah terjadinya karhutla adalah tugas kita bersama, asap karhutla berpotensi menambah meluasnya penyebaran Virus Covid – 19, oleh karena itu kami bersama instansi terkait terus melakukan upaya pencegahan agar bencana karhutla tidak terjadi dimasa pandemi ini
“Mencegah sejak dini terjadinya Karhutla saat memasuki musim kemarau kami harapkan mampu untuk mencegah terjadinya bencana Karhutla”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Laser Kristovor.