Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Sanksi Pidana Pelaku Karhutla

Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Desa Garantung – Desa Sidodadi Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Brigpol I Putu Tirta Perteka, melaksanakan upaya pencegahan terjadinya karhutla di desa binaannya dengan melakukan sosialisasi Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan kepada warga masyarakat di Desa binaannya, Sabtu (06/08/2022) Pagi.

Upaya Pencegahan terjadinya Karhutla masih terus gencar dilaksanakan jajaran Polri dari tingkat pusat hingga tingkat daerah, sebagai upaya Pencegahan Personel Bhabinkamtibmas melaksanakan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/3/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan kepada Warga desa binaannya

Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, Hutan kita merupakan paru – paru dunia serta tempat jutaan bahkan ribuan Populasi yang hidup disana, mari kita bersama – sama menjaga hutan dan lahan kita agar tidak rusak akibat kebakaran

“Untuk mendukung upaya pencegahan terjadinya karhutla, kami akan rutin melaksanakan sambang warga masyarakat serta penyampaian sosialisasi ataupun himbauan kepada warga masyarakat”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H.

Related posts