Pulang Pisau – Bhabinkamtibmas Polsek Jabiren Raya Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan himbauan kepada warga masyarakat Kec. Jabiren guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Kec. Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (06/08/2022) siang.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K. melalui Kapolsek Jabiren Raya Ipda Zendri Pardomuan Habeahan, S.H. mengatakan Bahwa dengan memberikan himbauan melalui Spanduk Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan kepada sejumlah warga Kec. Jabiren.
Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah dan menekan terjadinya kebakaran lahan atau hutan dan juga memberikan pemahaman kepada warga masyarakat agar kebiasaan dulu masyarakat lokal berladang berpindah- pindah membuka lahan dan atau hutan dengan cara membakar dilarang.
Dijelaskan bahwa dampak dari karhutla adalah rusaknya lingkungan, musnahnya ekosistem dan terganggunya kesehatan masyarakat.