Kalteng- PW : Konsistensi Polda Kalteng dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkoba patut diacungi jempol,
Hal ini dibuktikan dengan berhasil mengungkap sebanyak 46 kasus pada periode bulan Maret hinggat April tahun 2022.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. saat memimpin pemusnahan barang bukti narkoba di Lobi Mapolda setempat, Jumat (22/04/2022) pukul 08.00 WIB.
Pada kesempatan tersebut, Kapolda menyampaikan bahwa dari 46 kasus yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Polres jajaran hari ini memusnahkan barang bukti sebanyak 7.104,79 gram sabu dan 12,87 gram tembakau gorila.
Adapun 46 kasus yang berhasil diungkap berasal dari Ditresnarkoba sebanyak 15 kasus dengan 18 orang tersangka dan barang bukti sabu 1.743,29 gram, Polresta Palangka Raya sebanyak satu kasus dengan satu orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 146,7 gram, Polres Katingan sebanyak satu kasus dan satu orang tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 44,62 gram dan Polres Kotawaringin Timur sebanyak enam kasus dengan tujuh tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 412,94 gram.
Polres Kotawaringin Barat sebanyak 13 kasus dengan 18 orang tersangka dan barang bukti sabu 354,67 gram serta tembakau gorila sebanyak 12,87 gram , Polres Lamandau sebanyak dua kasus dengan lima orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 4.251,99 gram dan Polres Barito Utara sebanyak delapan kasus dengan sembilan orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 150,58 gram.
“Untuk modus operandinya dari barang bukti sabu yang berhasil disita dari para tersangka berasal dari Kota Pontianak Provinsi Kalbar yang dibawa melalui jalur darat ke perbatasan Kalbar dan Kalteng untuk diedarkan di wilayah Kab. Kotawaringin Timur, Kab. Seruyan, Kab. Kotawaringin Barat, Kab. Lamandau, Kab. Katingan, dan Kota Palangka Raya serta dari Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel yang dibawa melalui jalur darat ke Kota Palangka Raya untuk diedarkan di Kota Palangka Raya, Kab. Gunung Mas dan Kab. Barito Utara, Kab. Barito Selatan, Kab. Barito Timur , Kab. Murung Raya, Kab. Pulang Pisau, Kab. Kapuas di Provinsi Kalteng,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolda menyampaikan, kepada para tersangka yang merupakan pengedar dan kurir akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda 10 miliar rupiah.
“Dengan keberhasilan Polda Kalteng dan Polres jajaran dalam mengungkap kasus narkoba di Kalimantan Tengah ini, kita telah berhasil menyelamatkan sebanyak 213.143 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.(RD/HMS)