PTDH Satu Personel, Polres Tasikmalaya Kota Tegaskan Disiplin dan Kode Etik Jadi Prinsip Utama

TASIKMALAYA JABAR – PW.Polres Tasikmalaya Kota menegaskan komitmennya dalam menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme anggota melalui pelaksanaan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya.

Upacara PTDH terhadap Bripka Luky Ardiansyah Supriatna tersebut digelar di Lapangan Upacara Polres Tasikmalaya Kota, Senin (7/9/2026).

Pemberhentian tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolda Jawa Barat Nomor KEP/1213/VIII/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.

Upacara dipimpin langsung Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto, S.H., S.I.K., M.H. Kegiatan diikuti para Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek, serta seluruh personel Polres Tasikmalaya Kota.

Dalam pelaksanaannya, PTDH menjadi bentuk ketegasan institusi dalam menerapkan aturan disiplin dan kode etik terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres menekankan bahwa keputusan tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh personel. Setiap anggota Polri dituntut menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi disiplin, integritas, etika, serta mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di lingkungan kepolisian.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Polres Tasikmalaya Kota mempertahankan profesionalisme dan menjaga marwah institusi Polri.

Seluruh personel pun diharapkan dapat mengambil hikmah dari pelaksanaan PTDH tersebut. Disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas harus menjadi bagian penting dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian.

Dengan penegakan aturan secara konsisten, Polres Tasikmalaya Kota menunjukkan bahwa kedisiplinan dan kode etik bukan sekadar ketentuan administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.***

Reporter: FAI

Related posts