Ciamis,- PW. Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Menyerahan SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bertempat di Aula BKPSDM Kabupaten Ciamis. Kamis, 21/04/22.
Disampaikan Bupati Herdiat, penyerahan SK CPNS ini merupakan masa percobaan bagi CPNS sebelum di sah kan 100% menjadi ASN. Jelasnya.
Adapun jumlah total SK CPNS yang diserahkan Bupati yaitu sebanyak 163 SK CPNS yang terdiri daripada ;
• Formasi Umum : 157 Orang
• Formasi Disabilitas : 4 Orang
• Formasi STTD : 2 Orang
Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengucapkan selamat kepada seluruh peserta CPNS.
” Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Ciamis menyampaikan selamat kepada saudara-saudara sebanyak 163 orang yang telah diterima menjadi CPNS formasi tahun 2021 “. Ujarnya.
Adapun amanat Bupati pada kesempatan tersebut menyebutkan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 34 Ayat (1) bahwa calon PNS/CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun.
” Selama percobaan CPNS wajib mentaati kewajiban dan menghindari larangan sesuai dengan peraturan Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri ,” Tegasnya.
Diharapkan Bupati, seluruh peserta CPNS dapat bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai CPNS yang bertanggungjawab, berintegrasi, profesional, menjadi pelayan masyarakat yang baik dan mampu memberikan kontribusi yang positif bagi Pemerintah Kabupaten Ciamis. Ajaknya
Sementara disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Ciamis Dr. H. Kurniawan dalam laporannya menerangkan dasar hukum kegiatan seleksi penerimaan CPNS formasi tahun 2021 diantaranya dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selanjutnya adalah Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan seterusnya,”Tandasnya.
F4I(rls)