Sidoarjo, PW-Kinerja Satpol PP yang belakangan viral di berbagai media, baik online, cetak maupun elektronik ini tidak luput dalam hal penindakan sesuai Perda. Yang belakangan viral dalam menindak rumah hiburan karaoke yang tidak menjalankan sesuai dengan aturan yang berlaku (Perda Kabupaten Sidoarjo).
Hal ini diutarakan oleh Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Yany Setiawan. Apa yang dijalankan Satpol PP sesuai dengan SOP (Standard Operasional Prosedur).Salah satunya adalah penindakan rumah hiburan karaoke di Kecamatan Krian Sidoarjo yang berbuntut penutupan.
“Kami bertindak sesuai SOP.Ada Sprin (Surat perintah) dari atasan.Jika ada sesuatu hal yang tidak diinginkan ada yang mem-backup. Dan kami tidak ingin hal tersebut terjadi kerancuan di kemudian hari.” terang Yany Setiawan, Jum’at (28/1/2022) di kantor Satpol PP.
Ia mencontohkan menutup beberapa rumah hiburan karaoke di Kecamatan Krian yang menyalahi aturan yang berlaku. “Itu kewenangan yang punya wilayah yaitu Kecamatan Krian. Kami butuh penamping (kecamatan) yang punya wilayah. Setelah wilayah meminta kami untuk bertindak.” jelasnya.
Ditambahkan,dirinya bertindak sesuai dengan kewenangannya. Bila ada rumah hiburan karaoke yang tidak sesuai aturan dirinya bersama jajarannya akan menyikatnya.Hal itu sesuai dengan perintah atasan.”Akan saya sikat jika atasan perintahnya seperti itu.” tegas Yany.
Selain itu, pihaknya akan terus memantau tempat hiburan malam (rumah hiburan karaoke) terlebih yang diduga ilegal (tidak ada ijin resmi dari Pemkab) terutama tempat hiburan karaoke. Yang baru saja viral diberitakan oleh rekan-rekan wartawan di media online maupun media cetak, cetusnya.
Informasi dari media akan ditampung. “Pemerintah harus hadir supaya tidak terjadi gangguan. Tindakan kita sesuai dengan SOP dan tidak melampaui kewenangan.” Pungkas Yany Setiawan. (Zanuar)