BARITO KUALA-PW: Penyuluhan Larangan Mengobati dan Nyetrum ikan di sungai Kepada Kelompok Nelayan Peduli Lingkungan ,serta pemasangan secara simbolis Sepanduk Larangan, mengecam tindakan menangkap ikan dengan cara meracun, memutas dan menyetrum di Desa Anjir Serapat Muara, Kecamatan Anjir Muara Kab Batola.Kamis(06/01/2022)
Bersama kepala kampung setempat Serda Priyanto memasang spanduk peringatan dan larangan meracun, memutas dan menyetrum ikan sebagai bentuk peringatan keras akan bahaya melakukan kegiatan tersebut.
“Meracun, memutas dan menyetrum ikan sangat berbahaya bagi ekosistem air, itu sangat berbahaya. Kami sangat mengecam keras kegiatan tersebut,” Babinsa
Yang hadir pada kegiatan tersebut,Kepala Desa Anjir Serapat Muara 1 Bpk Kaspul Anwar, Babinsa Serda Priyanto, Babinkamtibnas Bripka M Murdani, Anggota Polairud Pos Jelapat Briptu Seno dan Anggota, Ketua Pok Nelayan Peduli Lingkungan Bpk Arbaini beserta Anggota, Tokoh Masyarakat Bpk Abdullah.
Masih kata dia, jika ada pihak yang masih memaksa melakukan kegiatan tersebut untuk mencari ikan, pihaknya tidak segan memberikan tindakan tegas.
“Kami tidak segan melakukan tindakan tegas. Banyak hal yang rusak gara gara menangkap ikan dengan cara itu,” imbuhnya.(red/mask-95)