Ciamis – PW, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis menyepakati 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2021. Dari 14 raperda rinciannya adalah 5 raperda yang diinisiasi DPRD dan 9 raperda dari Pemkab Ciamis.
“Apakah 14 rancangan perda ini bisa disetujui?,” tanya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Sopwan Ismail saat memimpin rapat paripurna di Ruang Paripurna Gedung DPRD, Ciamis, Senin(11/10/2021). “Setuju..” jawab keseluruhan anggota DPRD yang diikuti ketukan palu tiga kali oleh Sopwan
Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Ciamis, H. Awan Setiawan mengatakan, peraturan daerah itu lahir salah satunya merupakan perintah daripada undang-undang atau penjabaran dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu juga perda lahir dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah.
“Peraturan daerah dibentuk karena kepentingan dan kebutuhan, yang selanjutnya disepakati antara pemerintah daerah dan DPRD untuk ditaati dan dilaksanakan dalam menjalankan berbagai aspek kehidupan masyarakat,” kata Awan saat menyampaikan laporan pembahasan Bapemperda.
Adapun 14 Raperda yang disepakati ialah ;
1. Raperda penyelenggaraan usaha pariwisata;
2. Rapaerda pengelolaan pasar ternak;
3. Raperda sistem kesehatan daerah;
4. Raperda rujukan pelayanan kesehatan;
5. Raperda penyelenggaraan pendidikan;
6. Raperda perubahan kedua atas peraturan daerah nomor nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi;
7. Raperda perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten ciamis nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga;
8. Raperda perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten ciamis nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah;
9. Raperda perubahan atas peraturan daerah kabupaten ciamis nomor 3 tahun 2008 tentang pokok – pokok pengelolaan keuangan daerah;
10. Raperda perubahan atas peraturan daerah kabupaten ciamis nomor 18 tahun 2013 tentang pendirian badan usaha milik daerah pt. aneka usaha milik daerah;
11. Raperda retribusi hasil penjualan produksi daerah;
12. Raperda perubahan atas peraturan daerah kabupaten ciamis nomor 13 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah kabupaten ciamis tahun 2019-2024;
13. Raperda perusahaan umum daerah air minum tirta galuh; dan
14. Raperda tentang badan usaha milik desa
.
Atas kesepakatan bersama dengan di sahkannya 14 Raperda menjadi Perda Kabupaten Ciamis, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran DPRD Ciamis.
“Saya atas nama pribadi dan Pemkab Ciamis mengucapkan banyak terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Dewan yang terhormat terutama pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Pansus, Komisi-komisi dan Fraksi atas segala curahan tenaga dan pikiran serta kerja kerasnya,” ungkapnya
Terhadap 14 Raperda yang yang disepakati, Bupati Ciamis mendukung sepenuhnya mengingat semua Raperda tersebut diperlukan. Ia juga mengharapkan dapat mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat ataupun pemerintah dalam menjalankan pemerintahan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat tatar Galuh Ciamis.
“Segala usul, saran dan pendapat dari Badan Pemebentukan Peraturan Daerah, panitia khusus, fraksi-fraksi dan komisi-komisi DPRD akan menjadi bahan pertimbangan yang sangat berharga bagi kami dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”
“Pada akhirnya semua apa yang kita rencanakan dan inginkan bermuara kepada upaya bagaimana meningkatkan kesejateraan masyarakat tatar Galuh Ciamis,” tutup Herdiat.
F4I (rls)