Pulang Pisau-PW: Kejaksaan Negeri Pulang Pisau kembali memperpanjang Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding/MoU) dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya.
Acara perpanjangan MoU ini dilaksanakan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya yang ditandatangi oleh Dr. Priyambudi, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan drg. Muhammad Masrur Ridwan, M.Kes., AAAK. selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, Senin (27/09/21).
Perpanjangan MoU ini merupakan wujud kerjasama yang berjalan dengan baik antara Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dengan BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya dalam menangani masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kabupaten Pulang Pisau. Dengan adanya perpanjangan MoU ini, maka dapat meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Jangka waktu perpanjangan MoU ini diperpanjang selama tiga tahun terhitung sejak tanggal 27 September 2021 hingga 27 September 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau mengatakan perpanjangan MoU ini penting dilaksanakan supaya Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat membantu permasalahan hukum khususnya masalah perdata yang sedang dihadapi oleh BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya. “JPN Kejaksaan Negeri Pulang Pisau siap membantu permasalahan hukum BPJS Kesehatan baik secara litigasi dan non-litigasi,” kata Priyambudi dalam sambutannya.
Sementara Kepala BPJS Kesehatan cabang Palangka Raya mengatakan perpanjangan MoU dengan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini sangat urgen karena terdapat beberapa masalah hukum yang tidak dapat diatasi dengan sendiri oleh BPJS Kesehatan. “Kami merasa perpanjangan MoU dengan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini harus dilakukan agar kerjasama dalam penganangan permasalahan hukum tetap terjaga dan teratasi dengan dukungan JPN pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau,” kata Masrur.
Selain itu, perpanjangan MoU ini juga bertujuan bekerjasama untuk meningkatkan tingkat kepesertaan dan keberhasilan program JKN-KIS khususnya bagi badan usaha di Pulang Pisau untuk mendaftarkan semua pekerjanya dalam program JKN-KIS. Jika ada badan usaha yang tidak mau mendaftarkan semua pekerjanya dalam program JKN-KIS, maka MoU ini dapat menjadi landasan hukum bagi BPJS Kesehatan untuk meminta bantuan hukum JPN pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau untuk membantu secara non litigasi agar badan usaha mendatarkan semua pekerjanya dalam program JKN-KIS.( Ridwan)