Aparat Tanjung Tabalong Patroli Kafe dan Rumah Makan Penegakan PPKM level 3

TABALONG-PW: Personil Kodim 1008/Tabalong, Polres Tabalong, Subdenpom Persiapan Tanjung, Satpol PP dan Camat Tanjung melaksanakan patroli dan sosialisasi PPKM level 3 ke sejumlah kafe, angkringan dan tempat pelayanan publik sekitar kecamatan Tanjung. Jumat malam, 30/07/2021.

Sosialisasi PPKM level 3 sesuai Surat Edaran Bupati Tabalong No. 18 Tahun 2021 Kabupaten Tabalong tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan corona virus disease 2019 (covid-19) dalam tatanan masyarakat yang produktif dan aman di Kabupaten Tabalong.

Mengawali patroli, petugas dipimpin Kasat Pol PP Abdul Halim, S. STP melaksanakan apel bersama di halaman pendopo bersinar, Kelurahan Pembataan.

“Dengan adanya kegiatan ini semoga dapat menekan jumlah penularan Covid-19. Laksanakan dengan penuh tanggung jawab dan utamakan faktor keamanan” ungkap Abdul Halim.

Sementara itu, Pasi Ops Kodim 1008/Tabalong Kapten Inf Dwi memberikan sosialisasi kepada pengunjung dan pemilik kafe, sesuai dengan berlakunya PPKM level 3, warung makan dan angkringan penjual dan pembeli diharuskan untuk mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

“Pembeli wajib menjaga jarak, dapat makan di tempat dengan kapasitas hanya 25% dari kapasitas yang tersedia, selebihnya pembeli hanya bisa pesan bungkus atau take away” jelas Dwi.

Untuk warung makan dan angkringan hanya boleh buka hingga pukul 21.00, dan yang melanggar batas jam operasional akan diberikan teguran. (Mk-95).

 

Related posts